LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Kembalikan Berkas Perkara Kasus Rizieq Syihab ke Kejaksaan Hari Ini

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, tidak hanya Rizieq Shihab, berkas perkara tersangka lainnya juga dikembalikan JPU. Jaksa memberikan petunjuk apa saja yang nantinya harus dilengkapi sebelum dikirimkan kembali.

2021-02-02 11:03:20
Muhammad Rizieq Husein Syihab
Advertisement

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, berkas perkara kasus dengan tersangka mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab telah kembali dirampungkan dan akan diserahkan ke kejaksaan hari ini. Baik itu kasus kerumunan di Megamendung, Petamburan dan perkara menghalang-halangi tes swab di Rumah Sakit Ummi.

"Hari ini rencananya semua berkas perkara protokol kesehatan kembali dilimpahkan ke JPU," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tersangka Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Petamburan, dan perkara menghalang-halangi tes swab di Rumah Sakit Ummi.

Advertisement

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, tidak hanya Rizieq Shihab, berkas perkara tersangka lainnya juga dikembalikan JPU. Jaksa memberikan petunjuk apa saja yang nantinya harus dilengkapi sebelum dikirimkan kembali.

"Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU," kata Andi.

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Advertisement

Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020. Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus terakhir ialah perkara tes usap di RS Ummi Bogor. Kasus ini bermula saat Rizieq dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. Rizieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

Satgas Covid-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur. Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian.

Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Rizieq Shihab bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Sidang Praperadilan Laskar FPI, Pengacara Bantah Korban Bawa Senpi Saat Kawal Rizieq
Sejumlah Rekening Anggota FPI Diduga Langgar Hukum Dikirim ke Polri, Segera Diblokir
27 Laporan PTPN Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh Rizieq Syihab Didalami Polisi
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Rizieq Syihab
Kejaksaan Agung Siapkan 16 Jaksa untuk Persidangan Kasus Rizieq
Polri Pastikan Tindaklanjuti Laporan PTPN VIII Soal Sengketa Tanah Rizieq

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.