Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan Agung Siapkan 16 Jaksa untuk Persidangan Kasus Rizieq

Kejaksaan Agung Siapkan 16 Jaksa untuk Persidangan Kasus Rizieq Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 16 orang jaksa yang akan menyidangkan perkara Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan. Saat ini Kejaksaan Agung telah menerima SPDP kasus Rizieq.

"Kasus Habib Rizieq Shihab ini saya sampaikan sudah proses koordinasi dan konsultasi. Dan saya telah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ujar Fadil dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (26/1).

Fadil menjamin, Kejaksaan Agung akan melihat perkara Rizieq Shihab secara jernih dan objektif. Dia pun mengaku akan berhati-hati menangani perkara Rizieq.

"Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman kepada siapapun," ujarnya.

Kejaksaan Agung akan memberikan petunjuk dan koordinasi dengan Mabes Polri dalam menangani kasus ini. Fadil mengatakan, ada beberapa kasus terkait Rizieq yang sudah dikoordinasikan. Yaitu kasus protokol kesehatan di Petamburan serta Megamendung, dan beberapa kasus lainnya.

"Kami sangat hati-hati baca berkas ini dan akan memberi petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri. Karena ada beberapa perkara kami tangani yang telah diserahkan Mabes Polri kepada kami, yaitu Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lain lagi yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP