LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Kembali Tangkap 3 Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Notaris Palsu

Tiga tersangka baru ditangkap ini memiliki peran memuluskan pelaku utama yang lebih dulu ditangkap polisi. Namun polisi tak menjelaskan kapan ditangkap dan inisialnya.

2019-08-07 21:26:44
Penipuan
Advertisement

Polisi kembali menangkap tiga tersangka kasus penipuan berkedok notaris palsu dengan korban hendak menjual rumah mewah. Total tersangka ditangkap terkait kasus ini mencapai tujuh orang.

"Kemarin malam kita sudah tambah tiga orang lagi, terus kita kembangkan. (Tiga tersangka) ditangkap semalam dan baru hari ini penahanannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).

Tiga tersangka baru ditangkap ini memiliki peran memuluskan pelaku utama yang lebih dulu ditangkap polisi. Namun polisi tak menjelaskan kapan ditangkap dan inisialnya.

Advertisement

"Kita tangkap dua laki-laki dan satu perempuan berikut sertifikat palsu kita amankan juga," kata Suyudi.

Tiga tersangka itu merupakan kelompok B yang satu jaringan dengan sindikat itu. Sedangkan kelompok utamanya sudah ditangkap polisi beberapa waktu lalu.

"(Sindikat ini) kemarin menipu tiga rumah tapi dalam penipuan itu dia melakukan di rumah pertama dibantu tim A, di rumah kedua dibantu tim B, di rumah ketiga tim C," ujar Suyudi.

Advertisement

Polisi Dalami Dugaan Instansi Terlibat Kasus Jual-Beli Rumah Mewah

Polisi mendalami dugaan adanya instansi terlibat melakukan proses balik nama sertifikat rumah dalam kasus penipuan berkedok notaris palsu. Tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Sedang kita dalami ke arah sana. Karena kenyataannya ada sertifikat balik nama, padahal si penjual tidak pernah membayar pajak sebagai penjual," ujar Suyudi.

Menurut Suyudi, proses balik nama sertifikat setidaknya harus memenuhi syarat adanya keterangan pajak penjual, pajak pembeli dan verifikasi. Sementara dalam kasus notaris palsu yang sedang diselidiki, korban merasa tidak pernah menyerahkan data tersebut.

"Apakah ini memang dipalsukan sama mereka atau ada kerjasama, ini yang kita dalami," katanya.

Sebelumnya, jajaran Reskrim Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan berkedok notaris palsu dengan korban hendak menjual rumah mewah. Dalam aksinya, para tersangka berpura-pura membeli rumah korban lalu mengagungkan atau gadai sertifikat rumah itu untuk mendapat keuntungan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, terbongkarnya kelompok ini atas laporan masyarakat. Alhasil, diamankan empat tersangka berinisial D, R, S, dan A.

"Kita mendapat 3 laporan polisi selama bulan Maret hingga Juli 2019 dalam kasus itu. Dalam waktu cepat, polisi meringkus komplotan yang terdiri dari D, R, S dan A. Di mana dari laporan masyarakat dapat informasi dari perbankan bahwa ada anggunan. Korban kaget dan dia lapor ke polisi," kata Argo di Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Menurut Argo, rumah yang menjadi sasaran komplotan ini bernilai hingga Rp 15 miliar. "Ini dikemas rapi sindikat ini sehingga masyarakat yang mau jual rumah rata-rata di atas Rp 15 miliar harganya," kata Argo.

Baca juga:
Polisi Ringkus Sindikat Penipuan Online Rugikan Rp113 Miliar
Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Online Retas Email Bendahara Perusahaan Asing
Terlibat Penipuan, Bos Ekspedisi di Surabaya Dihukum 10 Bulan Penjara
Termakan Iming-iming Berangkat Dipercepat, 59 Calhaj Ditipu Mentah-mentah
Minta Sumbangan buat 17 Agustus, Satpol PP Gadungan Dicokok Polisi
Berkas Perkara Investasi Bodong Senilai Rp17 M di Klaten Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kemenag Jatim Minta Calon Haji Tak Mudah Termakan Iming-Iming Cepat Berangkat

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.