Polisi ikut memburu Wakil Bupati Cirebon jadi buronan Kejari
Polisi ikut memburu Wakil Bupati Cirebon jadi buronan Kejari. MA menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Kasasi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor Bandung No. 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015 memvonis bebas Gotas.
Kepolisian akan membantu kejaksaan mencari Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Gotas menjadi buronan, setelah mangkir dari panggilan eksekutor jaksa Kejari Cirebon dalam kasus korupsi Bansos 2009-2012.
"Kalau memang suratnya masuk ke kepolisian, kami akan membantu mencari pelaku," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Selasa (14/2).
Pihaknya saat ini mengaku, masih melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan kepolisian mendapatkan keterangan ihwal Gotas yang jadi buron sejak 1 Februari lalu. "Kami terus koordinasi dengan kejaksaan," imbuhnya.
Gotas sendiri merupakan terpidana kasus korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012 sesuai petikan putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, Mahkamah Agung (MA). Eksekusi dilakukan usai kasasi diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon dikabulkan. MA menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Kasasi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor Bandung No. 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015 memvonis bebas Gotas.
Baca juga:
3 Kali mangkir dipanggil jaksa eksekutor, Wabup Cirebon masuk DPO
Kasus terima suap Rp 1,5 miliar, jaksa dituntut 2 tahun penjara
Ekspresi Bupati Nganjuk usai diperiksa KPK
Tenangnya Sylvi jelaskan korupsi bansos pramuka seret dirinya
KPK sebut Garuda bantu kumpulkan bukti suap Emirsyah Satar