LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi gadungan ini pakai modus kecelakaan buat peras korban

Ngaku polisi, pria ini pakai modus pura-pura kecelakaan peras korban. Supriyanto sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Pertama pada akhir November dan kedua pada awal Desember kemarin. Untuk meyakinkan korbannya, dia berpenampilan dan membawa benda-benda yang sering dikenakan polisi.

2016-12-08 09:36:56
Polisi Gadungan
Advertisement

Supriyanto (46), warga Yogyakarta, diringkus Polsek Danurejan, Yogyakarta karena melakukan perampokan dengan modus kecelakaan lalu lintas. Supriyanto biasa melakukan perampokan dengan berpura-pura mengalami kecelakaan dan meminta uang damai.

"Pelaku beralasan lakalantas. Modusnya kemudian menghentikan paksa pengendara lain dan kemudian meminta uang. Korban dikatakan tidak menyalakan lampu riting lalu terjadi senggolan, padahal tidak terjadi apapun pada Supriyanto," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bantilan, Rabu (07/12).

Akbar menambahkan, Supriyanto sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Pertama pada akhir November dan kedua pada awal Desember kemarin.

"Pelaku meminta uang damai dengan paksa. Kalau korban tidak mau membayar ganti rugi, korban diancam dilaporkan ke markas. Dalam aksinya Supriyanto berpura-pura menjadi aparat," tutur Akbar.

Supriyanto juga membawa beberapa benda agar terlihat seperti polisi. Supriyanto membawa korek api yang mirip pistol dan HT.

"Dua korban Supriyanto seorang pengendara motor dan satunya pengendara mobil. Ketika meminta uang damai, Supriyanto mengambil dompet korban. Kalau tidak ada uang, Supriyanto memaksa korbannya untuk mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM)," kata Akbar.

Sesampainya di ATM, korban dipaksa untuk mengambil uang yang jumlahnya ditentukan pelaku. Supriyanto bahkan sempat memukul korbannya yang ternyata tidak punya uang. Korban Supriyanto rata-rata berumur di atas 50 tahun.

Dari tangan Supriyanto, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya uang tunai Rp 6.390.000, sebuah tas, dua buah dompet, sebuah HT merk ICOM, sebuah gawai, dan sebuah sepeda motor.

Supriyanto kini dijerat dengan pasal 365 dan pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan perampasan.

Baca juga:
Ngaku tim saber pungli Polri, 3 pria diciduk usai peras bandar togel
Modal seragam polisi, pemuda di Bandung jual kendaraan bodong
Ngaku anggota polisi dan BIN, GHP diamankan di rumah teman wanitanya
Berpakaian polisi lengkap, komplotan ini bajak truk di Tol Cipali
14 Daerah di Jatim jadi korban petugas KPK gadungan
Janji bebaskan tahanan narkoba, petugas BNN gadungan dicokok polisi
Alibi lagi razia, 2 polisi gadungan rampok mahasiswi di Tangerang

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.