LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Ciduk Provokator Perusakan Kantor Desa Bojongkoneng

Polres Bogor menangkap seorang tersangka perusakan Kantor Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, akhir pekan lalu. Tersangka yang ditangkap diduga sebagai provokator yang memanas-manasi warga agar berdemonstrasi serta melakukan aksi anarkistis.

2021-10-06 13:11:47
Anarkisme
Advertisement

Polres Bogor menangkap seorang tersangka perusakan Kantor Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, akhir pekan lalu. Tersangka yang ditangkap diduga sebagai provokator yang memanas-manasi warga agar berdemonstrasi serta melakukan aksi anarkistis.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, provokator itu telah ditahan di Mapolres Bogor. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang cukup, kami tetapkan provokator dalam aksi perusakan Kantor Desa Bojongkoneng sebagai tersangka," kata Harun, Rabu (6/10).

Harun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini. Kata dia, pihaknya masih melakukan pengejaran.

Advertisement

Tersangka yang sudah ditahan berasal dari Kampung Gunungbatu Babakan RW08, Desa Bojongkoneng. Sementara terduga provokator lainnya diduga sudah kabur ke daerah lain.

Harun mengungkapkan, perusakan berawal dari rencana PT Sentul City yang akan mengelola lahan di RT01/11. Namun tiba-tiba datang 50 orang dari RW 08 yang terprovokasi bahwa penertiban lahan juga akan merambah ke kediamannya.

"Mereka kemudian berunjuk rasa hingga berujung perusakan kantor desa. Maka itu kami sedang telusuri siapa yang memprovokasi," kata dia.

Advertisement

Pascaperistiwa itu, Polsek Babakanmadang melakukan penjagaan di kantor desa untuk menghindari hal serupa terjadi kembali. Pelayanan di kantor desa pun berjalan seperti biasa.

Menurut Harun, provokator dari aksi perusakan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Seperti diberitakan, Kantor Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, dirusak sekelompok orang pada Sabtu (2/10) sekitar pukul 10.30 WIB. Perusakan diduga dilakukan warga yang terprovokasi adanya isu PT Sentul City yang akan melakukan penertiban di lingkungan tempat tinggal mereka.

Baca juga:
Polisi Cari Provokator Perusakan Kantor Desa Bojongkoneng
Sengketa Lahan, Rocky Gerung Hari Ini Adukan Sentul City ke Komnas HAM dan Ombudsman
VIDEO: Sekitar Rumah Rocky Gerung Sudah Rata Dengan Tanah
VIDEO: Menelusuri Rumah Rocky Gerung Yang Masih Kokoh Berdiri
Jemput Warga Ditahan Polisi, Statement Keras Brigjen TNI Bela Babinsa Bikin Merinding
Jokowi Ungkap Ada Konflik Agraria yang Berlangsung Hingga 40 Tahun Tak Selesai
Sajogyo Institute: Masyarakat Adat Diakui Tapi Tak Dilindungi Haknya

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.