Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sajogyo Institute: Masyarakat Adat Diakui Tapi Tak Dilindungi Haknya

Sajogyo Institute: Masyarakat Adat Diakui Tapi Tak Dilindungi Haknya Demo masyarakat adat. ©2014 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Sejumlah permasalahan yang kerap menimpa masyarakat adat tak kunjung ada solusi. Beragam upaya telah dilakukan, namun penantian bagi masyarakat adat untuk hidup tenang dan tentram belum terealisasi dengan baik.

Direktur Eksekutif Sajogyo Institute, Maksum Syam menjelaskan, permasalahan yang sampai kini tak terselesaikan bagi masyarakat adat, karena adanya ketimpangan kebijakan. Padahal secara hukum, masyarakat adat dipandang memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya.

Setidaknya hak-hak bagi masyarakat adat tertuang dalam Pasal 188 UUD 1945 tentang Masyarakat Adat; UU No 1999 Pasal 6 ayat 2 tentang HAM; Permendagri No 52/2014; Hak atas tanah ulayat UU No5 Tahum 1960 Pasal 3; dan Hutan Adat pada Putusan MK No35/2012.

"Itu dibuktikan dalam beberapa pasal undang-undang yang itu telah diatur. Cuma persoalannya masa reformasi bersamaan dengan proses desentralisasi itu negara memberi pengakuan yang cukup luas sebenarnya terhadap masyarakat adat," ujar Maksum dalam webinar yang digelar KSIxChange#36 bersama ALMI, Selasa (21/9).

Namun, lanjut Maksum, pengakuan ini hanya terlihat dalam pengakuan atas identitas mereka yang ternyata tidak sebanding lurus dengan pengakuan atas sumber daya alam maupun agraria yang dimiliki masyarakat adat.

"Sehingga hanya identitas yang diakui, tetapi untuk sumber-sumber penghidupan mereka tidak banyak mendapat dukungan atau pengakuan dari negara," ujarnya.

Hal itu terbukti dengan data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang mencatat pada tahum 2019 setidaknya terdapat 125 komunitas adat yang berkonflik atas sumber daya alam (SDA) seperti perkebunan, pertambangan, hutan hingga infrastruktur.

"Masih banyaknya konflik antara wilayah adat baik yang sampai saat ini belum diatur oleh negara dan berakibat pada tingginya konflik antar masyarakat adat dengan negara maupun swasta," tuturnya.

Lantas, Maksum menariknya ke tengah situasi pandemi yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini. Tercatat bila kondisi ini semakin menjauhkan pengakuan untuk masyarakat adat mendapatkan hak-haknya.

Dikutip dari laporan AMAN, sebut Maksum, setidaknya tercatat konflik yang terjadi di 40 titik daerah sepanjang tahun 2020. Hal ini berimbas pada 18.372 KK yang mencangkup 31.632,67 hektare wilayah adat.

Atas hal itu, Maksum mempertanyakan klaim keberhasilan negara dalam menjalankan program reforma agraria yang disebutkan telah melakukan retribusi lahan. Namun nyatanya, konflik terhadap tanah -tanah masyarakat adat malah meningkat.

"Semestinya kan retribusi lahan ini tetapi secara faktual kita melihat konfliknya semakin bertambah, artinya ada proses kebijakan yang tidak mendukung pemenuhan hak mereka (masyarakat adat)," sebutnya.

Dengan beragam konflik tersebut, Maksum mendesak kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat bahwa RUU tersebut haruslah menjalankan Putusan MK No 35/2012 yang dimana menyebut kalau lahan adat bukanlah milik negara dan harus dikembalikan kepada masyarakat adat.

"Hentikan seluruh bentuk perizinan usaha yang berpotensi mengakibatkan konflik dengan masyarakat adat karena kita harus menghargai kehidupan mereka sistem sosial mereka. Meskipun berbeda dengan dengan cara berpikir, tata cara hidup kita," terangnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP