LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi buru debt collector perampas motor Suandi di Tangerang

Aparat Polresta Tangerang, Banten, melakukan penyisiran sejumlah lokasi para penagih hutang (debt collector) yang dicurigai karena keberadaannya meresahkan pemilik kendaraan yang membeli dengan cara menyicil.

2018-10-11 02:04:00
Mata Elang
Advertisement

Aparat Polresta Tangerang, Banten, melakukan penyisiran sejumlah lokasi para penagih utang (debt collector) yang dicurigai karena keberadaannya meresahkan pemilik kendaraan yang membeli dengan cara menyicil.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan penagih utang tidak boleh merampas kendaraan bila konsumen tidak sanggup membayar cicilan.

"Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," kata dia di di Tangerang, Rabu (10/10) seperti dilansir Antara.

Advertisement

Sabilul mengatakan, penyisiran dilakukan setelah pihaknya mengamankan seorang penagih utang, Pepen (34) alias Ksn merampas sepeda motor milik Suandi (40) warga Kecamatan Kronjo.

Pepen terpaksa diamankan petugas karena sepeda motor Suandi dirampas di tengah jalan karena menunggak cicilan beberapa bulan.

Dalam aksi perampasan itu, Pepen bersama tiga rekan lainnya yakni Brm, Kdr dan Grb yang saat ini masih diburu petugas.

Advertisement

Aksi yang dilakukan Pepen adalah mencegat korban ketika melintas di jalan raya, setelah berhenti kemudian mencekik leher yang membuat korban pasrah dan menyerahkan sepeda motor miliknya.

Beberapa menit setelah kejadian, korban akhirnya melaporkan kepada aparat Polsek setempat dan petugas berupaya memburu pelaku.

Sabilul menegaskan, kredit macet tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar untuk merampas kendaraan apalagi dengan cara kekerasan, karena itu merupakan tindak pidana.

Hal itu bertentangan dengan UU tentang Jaminan Fidusia, bahwa dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet tidak diperkenankan dengan kekerasan atau tindak pidana lainnya.

Apabila pemilik kendaraan tidak mampu membayar cicilan selama tiga bulan atau lebih, ada mekanisme yang harus ditempuh dengan memberikan surat perintah (SP) pertama hingga ke tiga dengan syarat saat melakukan eksekusi membawa sertifikat fidusia.

"Penarikan kendaraan tidak boleh di jalan raya, harus di rumah dilakukan atau tempat resmi lainnya secara santun," kata Sabilul.

Baca juga:
Mengaku debt collector, pria di Tangerang rampas motor warga
Rampas HP Galih, Fajar dan Kiki bonyok dihajar warga
Polresta Depok tetapkan 4 tersangka perampasan, semuanya anak putus sekolah
Usai bacok korban, perampokan ponsel beraksi lagi di Beji Depok
Berpistol rakitan, siswa SMA di OKI rampok dan kuras ATM IRT Rp 28,5 juta
Sembunyi di kandang kambing, 3 perampas motor tak berkutik ditangkap polisi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.