LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Buru Admin FB STM Se-Jabodetabek yang Diduga Provokasi Aksi Anarkis

Argo mengatakan bahwa kedua tersangka dan satu yang masih dilakukan pengejaran masih di bawah umur. Atas hal itu dalam pemeriksaan dan penyidikkan, ia memastikan aparat kepolisian akan melakukan sesuai prosedur yang berbeda dengan orang dewasa.

2020-10-20 15:04:35
Demo Pelajar
Advertisement

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka pengelola akun Facebook STM Se-Jabodetabek yang diduga melakukan provokasi untuk aksi anarkis pada saat aksi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta, 8 Oktober 2020 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa satu tersangka yang masih melakukan pengejaran yakni berinisial LF, sementara MI dan WH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kita sudah tetapkan tiga tersangka terutama aktor atau yang membuat akun di FB ada tiga tersangka yaitu MI, WH, dan satu lagi LF masih kita lakukan pengejaran," kata Argo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10).

Advertisement

Argo mengatakan bahwa kedua tersangka dan satu yang masih dilakukan pengejaran masih di bawah umur. Atas hal itu dalam pemeriksaan dan penyidikan, ia memastikan aparat kepolisian akan melakukan sesuai prosedur yang berbeda dengan orang dewasa.

"Ini karena anak berhadapan dengan hukum tentu perlakuan berbeda dengan dewasa, baik dalam pemeriksaan semua menggunakan teknis penyidikan, biar anak ini menyampaikan secara jujur. Semuanya kita ikuti sesuai aturan yang ada," kata Argo.

Atas perbuatannya, Argo menyampaikan tersangka pengelola akun STM Se-Jabodetabek akan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Oasal 45a Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Advertisement

Baca juga:
Ada Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas
10.587 Personel Gabungan Diterjunkan Jaga Demo Tolak UU Cipta Kerja
Ada Demo Tolak UU Cipta Kerja, Transjakarta Modifikasi Rute
Polisi Awasi Pelajar Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta
Buruh dan Mahasiswa di Jawa Timur Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Polisi Ungkap Cara Provokasi Akun STM Se-Jabodetabek

Lebih lanjut, Argo mengatakan berdasarkan postingan dari akun Facebook STM Se-Jabodetabek yang bersifat provokatif dan hasutan untuk anarkis yang seluruhnya berkaitan dengan aksi 8 Oktober 2020 lalu, sampai dengan Selasa (20/10) yang bertepatan pada satu tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

"Kemudian juga ada di akun FB STM Se-Jabodetabek, mengajak lewat FB. Ini dengan tulisannya macam-macam. Ada juga tanggal 20 Oktober ini. 'Buat kawan-kawan Ogut Jangan lupa bawa oli supaya Polisinya jatuh, ini ajakan untuk hari ini," katanya sambil membacakan ajakan di Facebook STM Se-Jabodetabek.

"Kemudian juga ada alat-alat yang akan berguna untuk berjaga ketika terjadi chaos, seperti, masker, odol, kacamata renang, raket untuk memukul gas air mata, termasuk kantong karet, sarung tangan, air mineral," sambungnya.

Sementara itu, Argo menyebutkan bahwa total pengikut akun Facebook ini berjumlah 21.200 ribu dengan beragam postingan yang dinilai turut memprovokasi dan menghasut agar melakukan tindakan anarkis saat demo.

"Dia aparat negara malah bawa senjata buat melukai kita, besok tanggal 20 jangan lupa bawa batu yang tajam biar kena kepala mampus mereka," kata Argo kembali membacakan tulisan dalam postingan akun Facebook.

Kemudian, Argo juga mengatakan bahwa dari Akun Facebook STM Se-Jabodetabek juga menyebarkan link grup WA untuk menjaring anak-pelajar yang ingin bergabung dan melakukan tindakan anarkis pada demo.

"Kemudian dari FB tadi ada ajakan siapa yg akan hadir masuk ke link, nanti masuk ke WAG, namun WAG itu sudah dihapus. Dan ditreskrimsus sedang mengecek ke lab biar kelihatan lagi kata-katanya dan mendata siapa saja anggota nama-namanya," ujarnya.

Argo pun mengatakan bahwa di grup WA tersebutlah yang ada indikasi massa yang akan melakukan aksi nantinya. "Makanya di dalamnya ada persiapan untuk tempur seperti masker, helm, payung, baju seragam sekolah, baju salin, ada petasan, molotov dan senter," katanya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.