Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buruh dan Mahasiswa di Jawa Timur Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Buruh dan Mahasiswa di Jawa Timur Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasannya Demo tolak UU Cipta Kerja di Jember. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Buruh dan mahasiswa di Jawa Timur akan kembali menggelar unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa 20 Oktober 2020. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat membenarkan hal tersebut.

Menurut penjelasan Nurudin, massa aksi akan berkumpul di Kebun Binatang Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB. Dari titik kumpul, mereka bergerak dengan melakukan longmarch menuju Gedung Grahadi, seperti dilansir liputan6.com (19/10/2020).

"Selanjutnya kita bergerak longmarch menuju Gedung Grahadi. Sasaran kita hanya satu," ujar Nurudin Hidayat, Senin (19/10/2020).

Alasan Gelar Demo Lagi

ilustrasi demo di depan gedung grahadi surabaya

©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Aksi lanjutan itu, lanjut Nurudin, merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintah pusat yang tidak mengakomodir tuntunan buruh supaya presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

"Sebelumnya tim 25 telah dipertemukan dengan Menkopolhukam Mahfud MD oleh Gubernur Jatim Khofifah. Dari pertemuan itu kita meminta pencabutan UU Omnibus Law. Namun, kita disarankan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Dari situ tuntutan kita tidak terakomodir," ungkapnya.

Nurudin menegaskan, unjuk rasa akan terus digelar sampai UU Cipta Kerja dicabut.

"Kita akan aksi sampai tuntutan kita mencabut UU Omnibus Law dicabut. Itu harga mati," lanjutnya.

Digelar Berturut-turut

ilustrasi demo di depan gedung grahadi surabaya

©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Kabar mengenai rencana unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Surabaya itu beredar di grup-grup WA. Dalam informasi yang beredar luas diketahui aksi akan digelar selama empat hari berturut-turut mulai Selasa 20 Oktober-Jumat 23 Oktober 2020.

Massa aksi terdiri dari elemen masyarakat seperti KSPI, KASBI, FSPMI, FSP KEB KSPI, KP SPBI, SPN, FBTPI KASBI, LBH Surabaya, GMNI, Walhi, IMM, Untag Bergerak, DEMA FTK UINSA, Aliansi Mahasiswa Unair, dan beberapa elemen lainnya. Diperkirakan jumlah massa aksi sekitar 3.000 orang.

Antisipasi Keterlibatan Pelajar

massa di tangerang demo tolak uu cipta kerja

©2020 Merdeka.com

Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Timur melakukan trik khusus untuk mengantisipasi keterlibatan pelajar SMA dan SMK terkait demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Selasa 20 Oktober 2020.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timu rWilayah Surabaya dan Sidoarjo, Lutfi Isa Anshori menyampaikan, sesuai dengan hasil video conference bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Dir Intelkam Polda Jatim serta Kepala Dinas Pendidikan, maka akan dilakukan beberapa perubahan jadwal pembelajaran daring.

"Jadwal pembelajaran daring bagi siswa SMA maupun SMK, dari yang biasanya dimulai pukul 07.00 WIB atau 08.00 WIB, kini diubah menjadi pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB," jelasnya, Senin (19/10/2020).

Pantau Keberadaan Pelajar di Lokasi Aksi

ilustrasi demo di depan gedung grahadi surabaya

©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Selain mengubah jadwal pembelajaran daring, lanjut Lutfi, Dinas Pendidikan Jatim juga telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim untuk membentuk tim gabungan guna memantau keberadaan pelajar di lokasi aksi.

Apabila ditemukan pelajar yang terlibat demonstrasi, yang bersangkutan akan diamankan untuk pembinaan. Namun jika sudah terlibat kerusuhan, mereka akan ditindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Nanti jika ada pelajar yang ditemukan ya tetap kita bina dengan koridor dengan pendidikan, dan melibatkan Komisi Perlindungan Anak. Tapi kalau sudah anarkis itu sudah koridor penegak hukum," ujarnya.

Tugas Utama Pelajar

ilustrasi sekolah daring

©2020 Merdeka.com/pxhere.com

Lutfi mengatakan, Dinas Pendidikan Jawa Timur mengakui penyampaian pendapat memang hak semua warga negara, termasuk pelajar. Namun, pelajar tetap tidak boleh meninggalkan tugas utamanya yakni sekolah.

"Kami menyadari mengemukakan pendapat memang dijamin undang-undang, tapi untuk pelajar tidak boleh meninggalkan tugas utamanya yakni sekolah," ungkapnya.

Lutfi mengimbau, para kepala sekolah untuk mengefektifkan pembelajaran daring, sekaligus memantau kehadiran setiap anak didiknya.

Para kepala sekolah baik negeri maupun swasta juga diminta untuk menginstruksikan wali kelas agar mengecek kehadiran semua anak didiknya, serta bekerja sama dengan wali murid untuk memantau kegiatan anaknya di rumah.

"Itu bentuk pemantauan kami dan antisipasi agar tidak terulang pelajar yang mengikuti aksi yang berujung rusuh," pungkasnya.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP