Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Disembunyikan di Truk Mainan
Dari pengungkapan tersebut, dua orang tersangka yakni AM dan NR ditangkap.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,4 kilogram (kg) yang disembunyikan di dalam mainan truk molen. Dari pengungkapan tersebut, dua orang tersangka yakni AM dan NR ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Komisaris Besar Sugeng Sudarso mengatakan pengungkapan jaringan narkoba Internasional pada Kamis (18/6). Dari pengungkapan tersebut polisi menemukan 4,4 kg sabu dari Makassar dan Pekanbaru, Riau.
"Pada tanggal 18 Juni kami berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba jenis sabu yang masuk ke Provinsi Sulsel. Dan itu kiriman dari Sumatera, tepatnya dari Provinsi Riau, Kota Pekanbaru," ujar Sugeng kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Senin (29/6) malam.
Sugeng mengatakan sabu dari Pekanbaru tersebut menjadi bahan evaluasi. Pasalnya, narkoba yang masuk ke Sulsel lebih sering dari Tawau, Malaysia dan diselundupkan melalui Pulau Kalimantan hingga masuk ke Sulsel.
"Selama ini, bahwa evaluasi kami jaringan narkoba yang masuk ke Sulsel berasal dari Tawau, Malaysia, kemudian ke Kaltara-Kaltim, dan nyebrang ke Pelabuhan Parepare maupun Barru, dan juga Makassar,"
Kronologi Penyelundupan
Sugeng menjelaskan pengungkapan penyelundupan sabu berawal dari penangkapan tersangka AM saat baru tiba di Pelabuhan Makassar. Warga di Jalan Sabutung Baru, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo ini sebelumnya naik KM Mutiara Ferindo I dari Surabaya, Jawa timur.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket besar sabu dengan berat bruto 103,64 gram yang disembunyikan di dalam mainan truk dan dilakban warna hijau," bebernya.
Dari penangkapan AM, terungkap sabu tersebut berasal dari seseorang warga yang berada di Kota Pekanbaru, Riau, inisial NR. Dari pengungkapan tersebut, NR ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru, Riau.
"Kemudian dari hasil penggeledahan tersangka NR, anggota Subdit 3, Direktorat Reserse Narkotika Polda Sursel mengamankan satu kardus yang berisi narkotika empat bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4.051 gram atau 4 kg," kata Sugeng.
Sugeng mengungkapkan para tersangka mendapatkan upah sektar Rp10 juta setiap kali melakukan pengiriman barang haram tersebut. Terhadap kedua tersangka polisi mengenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dan yang kedua adalah pasal 609 ayat (2) tentang KUHP. Ketiga pasal 132 ayat 1, percobaan itu permufakatan jahat dan tindak pidana narkotika itu sendiri," ujar Sugeng.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sulsel masih terus melakukan pengembangan. Hal ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.