Polisi Bekuk Komplotan Begal yang Kerap Beraksi di Jakarta
Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku begal dan jambret yang beraksi di sejumlah titik Jakarta. Polisi masih memburu lima pelaku lain.
Polda Metro Jaya menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi begal dan penjambretan di sejumlah wilayah Jakarta.
Para pelaku dibekuk Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya setelah serangkaian aksi kejahatan mereka viral di media sosial.
Salah satu tersangka terlihat tertatih-tatih saat digiring menuju Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pelaku yang mengenakan kaos garis-garis dan celana pendek itu tampak mengalami luka lebam dengan tangan terikat kabel ties merah saat dikawal petugas berpakaian preman.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Iman Imannuddin, mengatakan tindakan tegas dilakukan terhadap pelaku yang mencoba melawan dan melarikan diri saat penangkapan.
“Karena ada yang melakukan perlawanan dan melarikan diri, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Iman dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
"Yang tentunya tetap tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat Jakarta yang lainnya dan juga kami tetap berpegang teguh pada hak asasi manusia kepada mereka," sambung dia.
Beraksi di Bundaran HI hingga Gandaria
Polisi menyebut lokasi aksi para pelaku tersebar di sejumlah titik di Jakarta, seperti kawasan Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria.
Tiga dari delapan tersangka merupakan komplotan penjambret telepon genggam milik warga negara asing di Bundaran HI.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di 120 lokasi berbeda.
“Berdasarkan interview sementara, tiga tersangka sudah melakukan 120 kejadian atau 120 TKP,” ujar Iman.
Korban yang tercatat berasal dari sejumlah negara, yakni Malaysia, Jerman, Tiongkok, dan Italia.
Penyidik masih mendalami serta mencocokkan seluruh lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan komplotan tersebut.
Lima Pelaku Lain Masih Diburu
Delapan tersangka ditangkap di sejumlah wilayah Jakarta dan Bekasi.
Mereka dijerat dengan Pasal 466, 471, 477, serta 479 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penjambretan.
Meski demikian, polisi menyebut masih ada lima pelaku lain yang masuk daftar pencarian.
Salah satu buronan disebut terkait kasus penjambretan di Bundaran HI.
“Masih ada lima orang yang masih kami lakukan pengejaran. Salah satunya dari yang Bundaran HI. Kemudian ada yang menggunakan senjata api juga masih dalam pengejaran,” kata Iman.