LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi bekuk dua maling burung senilai puluhan juta

Sementara itu, pelaku ER mengatakan dari hasil menjual lima ekor burung Murai Batu hasil curian, diperoleh uang sebesar Rp 6 juta. Uang itu dibaginya dengan pelaku WTN. WTN, kata ER dapat jatah Rp 200 ribu. Sedangkan sisanya untuk pelaku ER.

2018-08-04 00:13:00
Pencurian
Advertisement

Petugas kepolisian dari Polsek Cangkringan, Sleman berhasil menangkap dua pelaku pencurian burung. Kedua pelaku berinisial ER (24) dan WTN (18) ini melakukan pencurian lima ekor burung berjenis Murai Batu di rumah milik Ari Purwanton yang beralamatkan di Wukirsari, Cangkringan Sleman. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 58 juta.

Kapolsek Cangkringan, AKP Sutarman mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian pada Rabu (25/7) dini hari. Sebelum beraksi kedua pelaku sempat mengintai rumah korbannya untuk memuluskan aksi pencurian.

"Kedua pelaku mencuri dengan cara merusak gembok rumah lalu merusak gembok kandang dan kemudian mengambil burung yang ada di kandang. Usai diambil, kelima burung itu dimasukkan ke dalam satu sangkar dan dibawa pergi," katanya, Jumat (3/8).

Advertisement

Dia menerangkan saat beraksi, ada pembagian kerja dari dua pelaku itu. Pelaku berinisial ER bertindak sebagai eksekutor atau yang mengambil burung. Sedangkan WTN berada di atas sepeda motor dan standby menunggu di luar rumah.

"Kasus ini terbongkar usai petugas mengumpul bukti dan keterangan saksi-saksi. Baik bukti maupun saksi mengarah kedua pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya di rumahnya masing-masing. Dari keterangan pelaku, tiga burung jenis Murai Batu hasil pencurian dijual di Pasar Satwa Yogyakarta (PASTY), satu ekor burung dijual di kawasan Jalan Palagan dan satu burung di Dusun Baratan, Pakem. Kelima ekor ini berhasil diamankan dan menjadi barang bukti," ungkap Sutarman.

Sementara itu, pelaku ER mengatakan dari hasil menjual lima ekor burung Murai Batu hasil curian, diperoleh uang sebesar Rp 6 juta. Uang itu dibaginya dengan pelaku WTN. WTN, kata ER dapat jatah Rp 200 ribu. Sedangkan sisanya untuk pelaku ER.

Advertisement

"Uangnya buat jajan dan pembagiannya memang seperti itu. Spontas saja setelah melintas di daerah situ. Karena terlihat sepi akhirnya beraksi. Setelah berhasil langsung dijual ke Pasty, jalan Palagan dan Baratan Pakem," papar ER.

Sutarman menambahkan dari hasil penjualan, uang masih tersisa Rp 1,5 juta. Uang itu disita dan dijadikan barang bukti.

"Kedua pelaku diancam dengan jeratan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana tujuh tahun," tutup Sutarman.

Baca juga:
IRT dihipnotis komplotan pencuri, uang di bank & perhiasannya raib
Polisi tembak maling yang selalu tinggalkan kotorannya di rumah korban
Butuh modal jualan gorengan, Yono nekat bobol kotak amal masjid
Biar dicap tajir oleh tetangga, teknisi ATM curi Rp 327 juta milik bank
Kawanan curanmor spesialis indekos ditangkap, 'petik' satu motor cuma 3 menit

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.