Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IRT dihipnotis komplotan pencuri, uang di bank & perhiasannya raib

IRT dihipnotis komplotan pencuri, uang di bank & perhiasannya raib penangkapan Komplotan hipnotis. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Tiga orang ini ditangkap karena menipu ibu rumah tangga dengan modus hipnotis. Mereka adalah Dodi Dana (64), Rudi Melalo (50) dan Teddy Setiawan (27).

"Sindikat ini sudah belasan kali melakukan penipuan, korbannya ibu-ibu dengan modus menghipnotis," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/8).

Peristiwa ini terjadi saat seorang ibu bernama Hannah melintas di Jalan Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu, tersangka bernama Dodi menghampiri korban, mengaku sebagai pengusaha minyak asal Singapura.

"Kemudian (tersangka) menunjukkan uang mata uang Singapura. Dia bilang, saya sering membagi uang kepada janda dan kaum duafa," kata Ade menirukan pengakuan pelaku.

penangkapan komplotan hipnotis

Kemudian, datanglah tersangka Rudi yang berperan meyakinkan korban, juga Teddy yang berpura-pura sebagai karyawan salah satu Bank BRI. Setelah korban teperdaya, tersangka mengajak ke Bank BRI cabang Cipulir untuk mengeruk uang dan perhiasan korban.

"Kemudian dua tersangka terus meyakinkan korban dengan metode hipnotis sehingga korban mau diajak masuk ke mobil. Kepada korban uang besar sekali nanti bisa ditukar, nanti saya tukarkan," katanya.

Sesampainya di lokasi, para tersangka kemudian membujuk korban agar mau mencairkan uangnya di bank dan ditukarkan secara personal dengan uang asing sebesar 500 Rubel sebanyak 14 lembar. Karena diimingi-imingi untung, akhirnya korban mau mencairkan uang sebesar Rp 40 juta untuk ditukar dengan uang Rubel yang sudah kedaluwarsa.

"Usai di sana para tersangka ini menyerahkan 14 lembar yang mereka katakan uang Singapura yang kalau ditukar Rp 140 juta, akhirnya ibu mengambil uang Rp 40 juta dan diserahkan ke tersangka dan tersangka kasih ke korban 14 lembar, (uang rubel)" kata Adi.

penangkapan komplotan hipnotis

"Korban ini percaya, dan kembali diajak tukaran berupa perhiasan yang dipakai korban. Korban pun mau menukarkan perhiasan yang dipakai dengan 3 lembar uang Rubel milik para pelaku," sambungnya.

Setelah penukaran itu dilakukan, para pelaku membawa Hanah ke tempat awal mereka bertemu di kawasan Cidodol. Pelaku memberikan uang palsu senilai Rp 300 ribu kepada korban untuk ongkos pulang ke rumahnya. Hingga akhirnya, tiga orang itu ditangkap.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sejumlah uang Rubel palsu, uang Rupiah palsu, perhiasan, kartu nama karyawan BRI palsu, surat sumbangan, kartu nama WN Singapura atas nama Salim Anan Brother, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna perak.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP