LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi amankan satu dari enam pelaku pembacok tukang sate di Bekasi

Indarto menambahkan, polisi telah mengantongi lima pelaku lain yang belum tertangkap. Menurut dia, polisi sudah mendatangi beberapa lokasi namun para pelaku tak ada di tempat. Ia membantah bahwa kelompok ini merupakan gengster atau geng motor.

2018-08-20 04:35:00
penganiayaan
Advertisement

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota meringkus satu dari enam pelaku begal terhadap tukang sate di Jalan Bintara 17, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Selasa (7/8) lalu. Peristiwa ini viral karena aksi pelaku yang membacok korban Ahmad Yusron terekam kamera CCTV.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, tersangka Mustofa Abdilah dibekuk di kediamannya di wilayah Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (17/8). Tersangka ini merupakan eksekutor yang merampas telepon genggam kawan Ahmad Yusron yaitu Saeful.

"Kami masih memburu lima pelaku lain, termasuk yang membacok korban Ahmad Yusron," kata Indarto di Bekasi, Minggu (19/8).

Advertisement

Dia mengatakan, kelompok ini biasa beroperasi di wilayah Jakarta Timur, dengan sasaran acak yang berpotensi dirampok, baik pengguna sepeda motor maupun orang yang bermain telepon genggam.

"Informasi yang kami dapat, bahwa pelaku yang kami tangkap adalah residivis di luar Kota Bekasi," ujar dia.

Indarto menambahkan, polisi telah mengantongi lima pelaku lain yang belum tertangkap. Menurut dia, polisi sudah mendatangi beberapa lokasi namun para pelaku tak ada di tempat. Ia membantah bahwa kelompok ini merupakan gengster atau geng motor.

Advertisement

"Sampai hari ini anggota masih di lapangan untuk memburu para pelaku," ujar dia.

Tersangka yang sudah tertangkap kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan, ancamannya hukuman penjara 9 tahun. Barang bukti disita adalah sebuah telepon genggam milik korban, dan kaus yang dipakai tersangka yang terekam CCTV.

Baca juga:
Ada Jokowi & Mahfud MD di balik bebasnya pemuda jadi tersangka bunuh begal
Lukai ayah karena tak dibelikan sepeda motor, pemuda ini masuk bui
Berawal dari saling senggol motor, siswa SMK di Semarang dibacok orang tak dikenal
Diduga disiksa, pembantu asal NTT ditemukan terluka dan lemah
Preman penganiaya penjaga toko arloji di Pontianak diringkus polisi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.