Polisi akan Musnahkan Masker Hasil Sitaan yang Tidak Sesuai Standar Kesehatan
"Jadi tidak bisa dipukul rata nanti diteliti oleh kawan-kawan di lapangan. Karena itu masih dilakukan pendalaman kalau memang terbukti memproduksi masker yang tidak sesuai maka melanggar undang-undang apakah perindustrian, perdagangan atau kesehatan," tandas dia.
Polisi tengah berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk memproses hukum penimbun masker. Saat ini, polisi menetapkan 25 penimbun masker dan hand sanitizer sebagai tersangka.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga menerangkan, pihaknya masih memeriksa orang-orang yang diduga mempermainkan harga masker. Penyidik juga menelaah masker yang sempat ditimbun apakah memenuhi standar atau tidak.
"Begini masker yang untuk kesehatan, itu harus ada rekomendasi Kemenkes tapi kalau masker untuk penangkal debu mungkin masih bisa dipakai. Makanya semua masker yang disita akan dikoordinasikan dengan Kementerian terkait apakah layak edar atau tidak," papar dia, Jumat (6/3).
Daniel menerangkan, pihaknya bakal memilah masker hasil sitaan. Apabila dinyatakan layak edar akan dikembalikan ke pasar. Sedangkan, jika ditemukan masker-masker yang tidak memenuhi kriteria akan dimusnahkan.
"Jadi tidak bisa dipukul rata nanti diteliti oleh kawan-kawan di lapangan. Karena itu masih dilakukan pendalaman kalau memang terbukti memproduksi masker yang tidak sesuai maka melanggar undang-undang apakah perindustrian, perdagangan atau kesehatan," tandas dia.
Baca juga:
Bareskrim Nilai Diskresi Kapolres Jakpus Jual Masker Sitaan Tidak Langgar Aturan
Siap Produksi 1 Juta Masker di Maret, RNI Tunggu Bahan Baku dari Prancis
Gelar Demo, Buruh Minta Pemerintah Beri Masker Gratis
Pabrik Masker Ilegal di Serang Digerebek Polisi
Antrean Pembeli Masker Murah di JakMart Pasar Pramuka Mengular