Polda Sumut Bekuk 2 Pelaku Perdagangan Satwa Langka asal Indonesia Timur
"Dari seluruh burung itu, hanya satu ekor yang berasal dari Sumatera Utara yaitu burung rangkong papan, selebihnya ini berasal dari luar Sumatera Utara, dari Indonesia Timur, ada Maluku dan Papua," kata Kombes Ronny Samtana, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Selasa (26/2).
Polisi menggagalkan perdagangan 16 ekor burung dilindungi di Sumut. Hampir semua satwa itu bukan endemik daerah ini.
Ke-16 burung yang disita terdiri dari: 5 ekor burung kakaktua raja (Probosciger atterimus), 5 ekor kesturi raja atau nuri kebare (Psittchas fulgidus), seekor ramgkong papan atau enggang papan (Bucerus bicornis), seekor kakaktua maluku (Cacatua moluccensis), seekor kakaktua jambul kuning (Cacatua sulpurea), dan 3 ekor juvenil burung kasuari kelambir ganda (Casuarius casuarius). Semuanya dilindungi undang-undang.
"Dari seluruh burung itu, hanya satu ekor yang berasal dari Sumatera Utara yaitu burung rangkong papan, selebihnya ini berasal dari luar Sumatera Utara, dari Indonesia Timur, ada Maluku dan Papua," kata Kombes Ronny Samtana, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Selasa (26/2).
Satwa dilindungi itu diketahui dipelihara dan diduga akan dijual dua tersangka, yakni Robby (37) dan Adil Aulia (28). Keduanya warga Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, Kelurahan Mabar Lingkungan I, Medan Deli.
Polisi baru mengamankan tersangka Adil. Sementara Robby belum ditemukan. "R ini sebetulnya adalah pelaku lama dari peredaran burung langka di Sumatera Utara. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap inisial R ini," terang Ronny.
Melihat dari jenis satwa yang disita, Ronny menduga peredaran satwa ini melibatkan jaringan besar. Karena itu Polda Sumut masih mendalaminya, termasuk mencari tahu dari mana para pelaku mendapatkan burung-burung dilindungi itu.
"Dari hasil pengungkapan ini kami menduga bahwa Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, saat ini bukan hanya menjadi sumber hewan langka, burung langka, tapi juga menjadi tujuan peredaran hewan langka atau burung langka di Indonesia, bahkan mungkin sebagai lokasi transit ke negara lain," sebut Ronny.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso terdapat sejumlah hewan langka yang dimiliki seseorang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim khusus Polda Sumut dengan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.
Saat lokasi dicurigai didatangi, petugas menemukan sejumlah burung langka yang dikuasai Ronny dan Adil. Mereka tidak memiliki dasar hukum ataupun kewenangan memelihara atau memperjualbelikan satwa langka itu.
Saat ini, Adil masih diproses di Mapolda Sumut. "Kami juga melakukan pengembangan dari mana yang bersangkutan mendapatkan hewan-hewan ini," jelas Rony.
Sementara ke-15 ekor burung yang disita akan direhabilitasi di lembaga konservasi yang ada di Sumut. Setelah dirasa memungkinkan, seluruhnya akan dilepasliarkan.
"Biasanya kalau sudah sehat kita rilis ke alam, tapi mengingat ini juga bukan endemik Sumatera Utara, kemungkinan kami sehatkan dulu ... kita akan kontak BKSDA terkait, yakni Papua atau Maluku, untuk bisa dikembalikan ke alam," imbuh Hotmauli Sianturo, Kepala BBKSDA Sumut.
Baca juga:
Polisi Gagalkan Penjualan Belasan Burung Dilindungi
Kepolisian Medan Sita Kulit Harimau Senilai Rp 17 juta
Jual Kulit Harimau, Seorang Petani di Langkat Ditangkap Polisi
Jual Satwa Dilindungi, Herry Dihukum 2 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Juta
Polisi Amankan Penjual Cenderawasih, Kanguru dan Merak di Bantul
Pakai Akun Facebook Palsu, Pria Ini Jual Satwa Dilindungi