Pakai Akun Facebook Palsu, Pria Ini Jual Satwa Dilindungi
Merdeka.com - Arbain (25) tak mau ketinggalan memanfaatkan media sosial Facebook untuk berjualan. Tetapi pemuda ini harus masuk penjara karena dia menjual satwa dilindungi.
Arbain ditangkap tim gabungan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pada Rabu (8/1). Dia diamankan di rumahnya di Dusun III, Desa Paluh Manan, Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumut.
"Tersangka kita tangkap setelah patroli siber kita menemukan adanya akun Facebook yang menjual satwa dilindungi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rony Samtama, Jumat (11/1).
Dalam melakukan aksinya, Arbain menggunakan akun Facebook palsu dengan nama akun 'Keyla Safitrie'. Dia juga tidak mau bertemu pembeli. Pemuda ini memanfaatkan jasa GO-JEK untuk pengiriman.
Petugas mencoba memesan satwa yang dijual Arbain. Mereka juga melakukan penyamaran.
"Kita berpura-pura membeli tiga ekor anak lutung emas dengan harga Rp 250.000 per ekor," jelas Rony.
Upaya petugas tak sia-sia. Mereka akhirnya dapat melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya.
Dari tangan Arbain, petugas menyita tiga ekor anak elang brontok (Nisaetus cirrhatus), tiga ekor anak kucing akar/kucing tandang (Prionailurus bengalensis) dan tiga ekor anak lutung emas/lutung budeng (Trachypithecus auratus).
"Satwa tersebut kita amankan dan diserahkan kepada pihak BKSDA Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit untuk penanganan lebih lanjut," jelas Rony.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Arbain telah menjual satwa dilindungi sejak 6 bulan lalu. Menggunakan akun 'Keyla Safitrie' dia bergabung dengan komunitas akun facebook JUAL/BELI SEGALA JENIS HEWAN MEDAN untuk memasarkan dagangannya.
Selama 6 bulan ini Arbain telah menjual 26 ekor satwa dilindungi. Jumlah itu terdiri dari 8 ekor elang brontok, 8 ekor lutung emas, dan 10 ekor harimau akar. Selain itu dia juga menjual tupai dan monyet. Semua dijual di wilayah Medan sekitarnya.
Dia mematok harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000 untuk seekor anak elang brontok yang dibelinya dari penjual dengan harga Rp 70.000. Anak lutung emas dijualnya Rp 250.000 hingga Rp 350.000, sementara dia mendapatkannya dari penjual seharga Rp 50.000. Lalu, anak harimau akar yang dibelinya Rp 25.000 per ekor dijual Rp 250.000 hingga Rp 450.000.
Akibat perbuatannya, Arbain dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia pun mendekam di tahanan menunggu proses hukum selanjutnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya