Polisi Gagalkan Penjualan Belasan Burung Dilindungi
Merdeka.com - Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Sumut menggagalkan penjualan belasan ekor burung dilindungi. Seorang pelaku ditangkap.
Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku yang ditangkap bernama Robby, warga Jalan Yos Sudarso, Gang Tower, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Dia diringkus di rumahnya, Rabu (20/2).
"Dari kediaman tersangka ini kita mengamankan satwa dilindungi, yakni 5 ekor kakatua raja, 5 ekor kesturi raja, 1 ekor rangkong, 1 ekor kakatua maluku, 1 ekor kakatua jambul kuning, dan 3 ekor anak kasuari," kata AKBP Herzoni Saragih, Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (21/2).
Kasus ini terungkap setelah sehari sebelumnya petugas mendapat informasi mengenai adanya aktivitas jual-beli burung dilindungi. Polisi lantas berkoordinasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Kehutanan Sumut.
Penggerebekan pun dilakukan. Mereka menemukan belasan burung dilindungi itu. "Setelah menyita barang bukti dan mengamankan pemilik rumah, kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat penjualan satwa langka lainnya," tutup Herzoni.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya