Polda Sumsel Terima Pengakuan Dosa dari 240 Anggotanya yang Terjerat Narkoba
Anggota yang memberikan surat pengakuan dosa tersebar di seluruh polres di wilayah hukum Polda Sumsel. Mereka nantinya menjalani rehabilitasi hingga sembuh agar tak lagi tergantung dengan barang terlarang itu dan bagi yang tidak melapor akan diproses secara hukum jika tertangkap tangan.
Hingga batas akhir waktu yang ditetapkan, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menerima 240 surat pengakuan dosa dari anggotanya yang terlibat dalam kasus narkoba. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas narkoba di instansi kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengungkapkan, pengakuan dosa tersebut diinstruksikan langsung Kapolda Sumsel Irjen Po Eko Indra Heri kepada seluruh jajaran dan diminta harus mengumpulkan pada 15 Juni 2020. Hasilnya, ada 240 personel yang mengaku terlibat kasus narkoba.
"Ada 240 anggota yang membuat surat pengakuan dosa terlibat narkoba," ungkap Supriadi, Senin (6/7).
Menurut dia, anggota yang memberikan surat pengakuan dosa tersebar di seluruh polres di wilayah hukum Polda Sumsel. Mereka nantinya menjalani rehabilitasi hingga sembuh agar tak lagi tergantung dengan barang terlarang itu dan bagi yang tidak melapor akan diproses secara hukum jika tertangkap tangan.
"Akan dilaksanakan rehabilitasi baik dari moral dan fisiknya yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ujarnya.
Supriadi menjelaskan, Kapolda Sumsel tak ingin ada anggotanya yang menjadi candu narkoba terlebih terlibat langsung dalam peredarannya. Baru-baru ini delapan anggota yang bertugas di Polda Sumsel dan jajaran dipecat secara tak hormat karena terbukti tersandung kasus narkoba.
"Pengakuan dosa ini salah satu terobosan Kapolda Sumsel dalam rangka HUT Bhayangkara tahun ini," pungkasnya.
Baca juga:
Kapolri: Saya Kalau Ngomong Banyak yang Tak Suka, Karena Terlalu Terus Terang
Anggota Polda Sumut Dihukum 3 Tahun Penjara karena Kepemilikan Sabu
Terlibat Narkoba dan Disersi, 9 Anggota Polda Sumsel Dipecat
Tertangkap Usai Beli Sabu Rp50 Ribu, Polisi di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Bernilai 400 M, Ini 4 Fakta Terungkapnya Jaringan Sabu-sabu Internasional di Sukabumi
Edarkan Narkoba, Personel Polres Simalungun Diciduk BNN