Polda Metro tak akan keluarkan izin aksi saat minggu tenang Pilkada
Polda Metro tak akan keluarkan izin aksi saat minggu tenang Pilkada. Argo melanjutkan, tidak keluarnya izin kepolisian karena khawatir mengganggu aktifitas masyarakat, sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 98 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum.
Polda Metro Jaya melarang adanya aksi demo besar-besaran yang kabarnya digelar pada tanggal 11 Februari 2017 mendatang. Sebab, aksi massa bertepatan dengan jelang masa tenang Pilkada DKI 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Forum Umat Islami (FUI) terkait kegiatan tersebut. Namun, polisi tak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Kami tidak berikan STTP. Jadi itu (aksi 112) tidak kita izinkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2).
Argo melanjutkan, tidak keluarnya izin kepolisian karena khawatir mengganggu aktifitas masyarakat, sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 98 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum.
Kata Argo, pada tanggal 11 Februari massa akan melakukan aksi jalan kaki, dari Monas hingga ke Hotel Indonesia. Sedangkan, tanggal 12 massa akan aksi di Masjid Istiqal.
"(Tanggal) 15 mereka ada aksi solat berjamah, lalu datangi ke TPS-TPS," katanya.
"Kalau untuk keibadahan kita tak larang, intinya kita tak izinkan untuk turun ke jalan. Alasannya tentu karena menjelang masa tenang dan pas masa tenang. Nanti ganggu yang lain," pungkasnya.
Surat pemberitahuan itu telah dilayangkan oleh FUI pada Kamis 2 Februari 2017. Aksi tersebut rencananya akan diikuti oleh ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat.
Baca juga:
KPUD Jayapura diminta beri kesempatan paslon lengkapi syarat lagi
Majelis Rakyat Papua ingin Pilkada Jayapura diikuti dua pasang calon
Dua orang jadi tersangka perusakan kantor DPRD Boalemo
Tetapkan satu pasang calon, KPUD Jayapura terus diprotes warga
Massa Rum Pagau bentrok dengan polisi, kantor DPRD Boalemo rusak