Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tetapkan satu pasang calon, KPUD Jayapura terus diprotes warga

Tetapkan satu pasang calon, KPUD Jayapura terus diprotes warga Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jayapura telah menggelar rapat pleno dan menetapkan pasangan tunggal Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Benhur Tomi Mano-Rustam Saru (BTM-Harus). Putusan ini terus mendapat protes dari banyak masyarakat.

Protes terutama dilakukan para pendukung Boy Marcus Dawir dan Nuralam (BMD-Alam). Mereka menggelar berbagai aksi unjuk rasa guna membatalkan sikap KPUD. Menurut mereka keputusan tersebut dinilai mencederai demokrasi.

"Pemilu dengan calon tunggal sama saja perusak demokrasi di Papua," ujar Panji Agung Mangkunegoro, pendukung BMD-Alam dalam keterangannya, Senin (16/1)

Dalam sistem demokrasi dianut Indonesia, imbuh dia, rakyat berhak menentukan secara langsung pemimpin dalam suatu pemerintahan. Hal ini bisa berlangsung apabila suatu pemilihan umum diikuti lebih dari satu calon.

Menurut Panji, diduga terdapat intervensi pada putusan KPUD. Sebab sebagai petahana, BTM-Harus memiliki kuasa akan hal itu. "Karena itu meski keputusan sudah diplenokan, kami keluarkan mosi tidak percaya terhadap KPUD Kota Jayapura," kata dia.

Sementara menurut simpatisan BMD-Alam, Musa Rudamaga, terdapat program pasangan nomor urut dua ditakuti BTM-Harus. Khususnya berkaitan dengan kebijakan pemberantasan minum keras. Selain itu juga masalah pendidikan buat masyarakat.

"Sudah begitu pendidikan di Jayapura sangatlah mahal, karena ditempuh dengan jalur pesawat. Berbeda dengan di Wamena. Belum lagi tempat-tempat jualan seperti kafe dipajaki hingga 15 persen hanya untuk kepentingan kepala daerah. Karena itu perlu perubahan yang lebih baik," papar dia.

Sementara, Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jayapura, Soleman C. Maniani, mengaku tak dilibatkan dalam pleno penetapan pasangan calon tunggal Pilkada Jayapura. Mereka hanya diinformasikan tentang SK penetapan pasangan calon tunggal.

Soleman menegaskan, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan. Adapun tugas mengambil segala keputusan terkait penyelenggaraan Pilkada, yakni milik komisioner KPU Kota Jayapura. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP