KPUD Jayapura diminta beri kesempatan paslon lengkapi syarat lagi
Merdeka.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jayapura hanya menetapkan satu pasangan calon pada Pilkada Jayapura terus diprotes. Itu dilakukan kubu Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Boy Marcus Dawir dan Nuralam (BMD-Alam). Mereka merasa seharusnya lembaga tersebut memberi kesempatan.
Kuasa hukum BMD-Alam, Albert Bolang menjelaskan, kasus Pilkada Jayapura berbeda dengan terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Maka dari itu, pihaknya meminta KPUD Jayapura memberi kesempatan untuk melakukan pemenuhan syarat.
"Lalu ini kan bukannya pasangan calon tidak ada, tapi dianggap tak memenuhi syarat. Jadi berbeda dengan kasus di Surabaya, yang pilkada tetap bisa berlangsung karena lawan Bu Risma (wali kota Surabaya) tak ada, karena mengundurkan diri. Jadi, idealnya diberi kesempatan kandidat lainnya untuk melengkapi persyaratan atau dengan kata lain Pilkada Jayapura ditunda, tidak 15 Februari penyelenggaraannya," kata Albert Bolang dalam keterangannya, Rabu (18/1).
Albert menjelaskan, surat keputusan pasangan calon tunggal dikeluarkan KPUD dianggap melanggar hukum penyelenggaraan pilkada. Ini dikarenakan sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jayapura, memberikan rekomendasi agar KPUD menggelar verifikasi ulang pasangan calon. Hal ini dilakukan setelah mereka menemukan adanya pelanggaran administrasi pada proses verifikasi.
"Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, KPUD wajib menjalankan rekomendasi Panwaslu, paling lambat tujuh hari setelah rekomendasi dikeluarkan. Tapi kenyataannya mereka justru mengabaikan," ungkapnya.
Langkah menunda pilkada dan memverifikasi ulang pasangan calon dinilai lebih baik diambil. Karena amatlah berbahaya mengambil keputusan yang bisa memicu konflik di masyarakat, terlebih di wilayah Papua. Pihak BMD-Alam berharap agar KPU RI dan Bawaslu dapat mengambil alih penyelesaian sengketa sesegera, serta memutus lebih bijak.
Untuk diketahui, KPUD menetapkan Benhur Tomi Mano-Rustam Saru (BTM-Harus) sebagai pasangan calon tunggal Pilkada Jayapura. Hal ini terjadi setelah syarat dukungan partai politik yang diperoleh BMD-Alam, dianggap tak sah.
Majelis Rakyat Papua (MRP) mendatangi Komisi II DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya. Ini menyusul keputusan KPU membatalkan pencalonan salah satu pasang calon Wali Kota Jayapura Boy Markus Dawir-Nur Alam pada pekan lalu. Mereka berharap jalannya Pilkada Jayapura tetap diikuti dua pasangan.
"Pilkada jangan sampai batal hanya karena konflik di masyarakat. Dua pasang calon ini adalah putra-putra Papua yang siap bertanding. Bagaimana proses demokrasi bisa matang kalau cuma ada satu pasang calon? KPU jangan membuat masyarakat di bawah resah. Itu harapan kami," Ketua bidang agama Majelis Rakyat Papua (MRP), Pdt Samuel K Waromi di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa kemarin.
Samuel menuding KPU pusat terlampau jauh mengintervensi KPUD Kota Jayapura. Mereka juga meminta KPU untuk tetap memastikan hak politik pasangan calon Boy Markus Dawir-Nur Alam pada pilkada 15 Februari mendatang.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya