Polda Metro perpanjang masa tahanan Jessica 30 hari ke depan
Perpanjangan dilakukan karena berkas kasus Jessica belum dinyatakan P21 oleh Kejati DKI.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melayangkan perpanjangan penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso, Selasa (29/3). Penahanan Jessica akan ditambah 30 hari ke depan.
"Kami sudah minta ke Jaksa untuk memperpanjang penahanan yang bersangkutan selama 30 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Selasa (29/3).
Krishna mengungkapkan, perpanjangan itu bukan lain karena hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi DKI belum menyatakan lengkap (P-21) terhadap berkas perkara Jessica.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengungkapkan, pihaknya akan berlaku kooperatif jika memang pihak kepolisian masih membutuhkan perpanjangan penahanan. Meski begitu, dirinya yakin bahwa bukan Jessica lah yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin tewas.
"Kami kooperatif, tadi saya pemberitahuan polisi. Polisi mohon kepada pengadilan sesuai dengan pasal 29 KUHAP, perpanjangan 30 hari, itu saja," ujar Yudi di Polda Metro Jaya.
"Perpanjangan 30 hari dari pengadilan ini kan karena berkasnya bolak balik nggak diterima. Itu artinya apa? Bukti kurang kuat. Klien saya tidak bersalah. Jadi jangan menetapkan sesuatu terburu-buru," tutupnya.
Baca juga:
Bengalnya Jessica selama tinggal di Australia
Kejati belum bisa pastikan persidangan tersangka Jessica Wongso
Belum lengkap, Kejati akan kembalikan berkas Jessica ke Polda
Berkas Jessica dikembalikan lagi, Polda Metro tunggu petunjuk Kejati
Kubu Jessica: Kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus