Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Jessica: Kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus

Kubu Jessica: Kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus Jessica rekonstruksi di Olivier Cafe. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, selama 30 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dikarenakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum juga menganggap berkas perkara lengkap (P21).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, geram. Yudi tegaskan akan tuntut balik Polda Metro jika nantinya Jessica memang tak bersalah.

"Ya polisi seharusnya tahu diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus. Itu kan hak asasi manusia," kata Yudi di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).

"Terus polisi mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampe 120 hari masih belum P21 saya tuntut polisi," tegasnya.

Yudi mengaku tak tega melihat kondisi Jessica yang stress selama di tahanan. Apalagi, Jessica menganggap dirinya bukan pembunuh Mirna.

"Kondisi Jessica stress toh, orang tidak berbuat pidana, tapi ditahan terus. Pokoknya nanti saya tuntut, nanti dulu tunggu sampai 120 hari penahanan. Hari ini kan 30 hari perpanjang, nanti kalau diperpanjang lagi 30 hari tapi ternyata memang Jessica tak bersalah dan tak ada bukti kuat, maka akan saya tuntut," jelasnya.

Dirinya menilai polisi terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka kematian Mirna. "Kalau sesuai hukum ya enggak apa-apa, kalau penetapan tidak sesuai hukum terus ditambah nggak ada buktinya ya kasihan, Hak Asasi Manusia itu. Orang ditahan itu apa sih? Dirampas hak kemerdekaannya, dia menderita duka nestapa di dalam tahanan itu," ujarnya.

"Polisi saja hingga kini belum lengkap rangkaian perbuatan pidananya, belum melihat bukti yang kuat. Kan kasusnya pembunuhan berencana, harus dilihat cara merencanakannya bagaimana, ada sianidanya atau tidak, cara minumnya bagaimana, itu kan harus rangkaian perbuatan yang kuat baru menetapkan tersangkanya. Jessica ini nggak melakukannya, jadi nggak ada bukti kuat lah," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP