Polda Metro kembali bekuk 2 Jakmania pengroyok polisi di SUGBK
"Keduanya yakni RS (17) dan SW (19). Mereka diamankan sekitar pukul 21.30 Wib."
Penyidik Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua suporter The Jakmania terkait kerusuhan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (24/6). Sehingga total sudah 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Keduanya yakni RS (17) dan SW (19). Mereka diamankan sekitar pukul 21.30 Wib," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6).
Meski enggan menjelaskan secara rinci proses serta lokasi penangkapan, Awi mengatakan jika keduanya merupakan pelaku pengroyokan terhadap Brigadir Yudha.
"Dia ini sama kaya tersangka J alias Oboy, yakni yang melakukan pengroyokan terhadap Brigadir Yudha. Pengamanan keduanya juga setelah kami lakukan pengembangan terhadap J alias Oboy tersebut," ujarnya.
Sehingga dalam pengeroyokan ini, lanjut Awi, total sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka. "Empat pengeroyokan, satu perusakan mobil lantas dan lima hate speech. Total 10 suporter persija yang diamankan dalam kerusuhan ini," tutupnya.
Baca juga:
Dikeroyok kelompok Jakmania, mata kiri Brigadir Hanafi buta
8 Jakmania jadi tersangka penganiayaan polisi dan ujaran kebencian
Polisi bakal panggil admin akun medsos Jakmania terkait rusuh di GBK
Jakmania perusak mobil polisi saat rusuh di SUGBK dibekuk
Dedi jenguk Brigadir Hanafi yang sempat kritis dikeroyok Jakmania
Polisi bantah Jakmania rusuh karena dilarang masuk stadion