Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Bahar bin Smith ke Jabar
Zulpan menerangkan, lokasi atau tempat terjadinya suatu tindak pidana berada di wilayah hukum Polda Jabar. Hal itulah yang menjadi alasan penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan ke Polda Jabar.
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana SARA dengan terlapor Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Jabar. Dalam hal ini, pelapornya adalah Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab dan seseorang Mahasiswa bernama Tubagus.
"Iya sudah dilimpahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (3/1).
Dia menerangkan, lokasi atau tempat terjadinya suatu tindak pidana berada di wilayah hukum Polda Jabar. Hal itulah yang menjadi alasan penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan ke Polda Jabar.
"Kasus Bahar Bin Smith ditangani Polda Jabar karena Tempat Kejadian Perkara masuk Jabar. TKP di Jonggol, Bogor jadi masuk ke Polda Jabar," terang dia.
Baca juga:
DPR Ingatkan Polisi Tak Pandang Bulu Proses Kasus Bahar bin Smith & Husin Alwi
Diperiksa Polda Jabar, Bahar bin Smith Berstatus Saksi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi (LP) pertama terlapornya adalah Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana pada 7 Desember 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Pelapor mempersangkakan Bahan Bin Smith dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Sementara itu, Bahar Bin Smith kembali dipolisikan pada 17 Desember 2021. Laporan teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sama seperti sebelumnya, Bahar Bin Smith diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Bahar Bin Smith dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Baca juga:
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Usai Bahar Smith Ditahan Terkait Kasus Berita Bohong
Polisi Ungkap Alasan Tahan Bahar Smith Usai Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong
Polisi Tetapkan Bahar Smith dan Pengunggah Video Ceramah Sebagai Tersangka