LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Metro Jaya Tegaskan Bakal Hadapi Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Pihak Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan atas tim kuasa hukum Kivlan Zen yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan ini diajukan setelah Kivlan Zen ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.

2019-06-21 14:55:30
Kivlan Zen
Advertisement

Pihak Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan atas tim kuasa hukum Kivlan Zen yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan ini diajukan setelah Kivlan Zen ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.

"Tidak masalah bagi kita jika yang bersangkutan mengajukan praperadilan. Itu hak yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).

Argo mengatakan, hal ini merupakan hak setiap orang apabila ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini juga, Argo menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Advertisement

"Silakan ajukan prapradilan, kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku," tegas Argo.

Seperti diketahui sebelumnya, Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kivlan merasa keberatan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.

"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami, Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Advertisement

Adapun pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya cq Direksrimum. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Hendrik menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan Kivlan.

"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," ungkapnya.

Baca juga:
Fadli Zon: Pak Soenarko Tak Bersalah, Seharusnya Tidak Ditahan
Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang 40 Hari
Kivlan Zen Sebut Dirinya Difitnah
Menhan Minta Kapolri Jangan Merasa Tak Nyaman Proses Hukum Purnawirawan TNI
Kivlan Zen Merasa Difitnah Soal Pembunuhan Tokoh, Polri Minta Buktikan di Persidangan
Dikonfrontir, Kivlan Zen Sebut Iwan Tukang Tipu Jenderal
Pengacara Sebut Duit SGD 15.000 Kivlan Zein Uang Jasa Bebaskan Sandera Abu Sayyaf

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.