Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kivlan Zen Merasa Difitnah Soal Pembunuhan Tokoh, Polri Minta Buktikan di Persidangan

Kivlan Zen Merasa Difitnah Soal Pembunuhan Tokoh, Polri Minta Buktikan di Persidangan Kivlan Zen. ©2019 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen merasa difitnah terkait kasus dituduhkan kepadanya. Polri meminta hal tersebut dibuktikan dalam persidangan.

"Kalau pun tersangka tidak mengakui perbuatannya itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (19/6).

Polri menilai bantahan Kivlan Zen merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun Polri menegaskan profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan silakan saja," kata Dedi.

Dedi menegaskan, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan. Sebagaimana yang tertuang di dalam 148 KUHP. Dalam hal pembuktian, Polri tidak hanya menggali keterangan tersangka.

"Polri juga menggali alat bukti yang lain baik berupa keterangan saksi, keterangan saksi ahli, bukti petunjuk dan surat. Itu semua didalami oleh penyidik," ucap dia.

Sebelumnya, Kivlan dikonfrontasi oleh penyidik terkait aliran dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Ia dikonfrontasi penyidik sejak Selasa 18 Juni pukul 16.55 WIB sore dan selesai pukul 00.15 WIB dini hari tadi.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP