LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Metro buru pemilik Koperasi Pandawa Group

Polda Metro buru pemilik Koperasi Pandawa Group. Kasus dugaan penipuan investasi ini pertama kali dilaporkan oleh nasabah di Polres Depok, Jawa Barat. Namun, kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya lantaran banyaknya korban yang tertipu tak hanya dari kawasan Depok.

2017-02-08 14:54:11
penipuan investasi
Advertisement

Ratusan korban investasi bodong mendesak polisi segera menangkap pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto. Sebab, ratusan orang sudah ditipu hingga miliaran rupiah oleh koperasi bodong tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pihaknya tengah mencari keberadaan si pemilik tersebut. Nuryanto nantinya akan dimintai keterangan terkait sejumlah laporan yang dilayangkan nasabahnya.

"Nuryanto nanti akan diperiksa sebagai pemilik perusahaan itu. Sehingga nanti akan diketahui legalitas dari perusahaan itu, kami akan melihat itu semua," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2).

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian pun masih belum berhasil mengetahui keberadaan Nuryanto. "Masih dicari," katanya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan penipuan investasi ini pertama kali dilaporkan oleh nasabah di Polres Depok, Jawa Barat. Namun, kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya lantaran banyaknya korban yang tertipu tak hanya dari kawasan Depok.

"Kita kerjasama dengan Polres Depok untuk dijadikan satu di Polda. Mengingat semua korban dari mana-mana, ada yang di Depok, ada yang di luar Depok," kata Argo.

"Kita tunggu saja, penyidik sedang mencari pelakunya. Kami juga akan memeriksa arsip-arsip yang dimiliki oleh para korban untuk penambahan informasi," pungkas Argo.

Dalam kasus ini, Nuryanto pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:
Polda Metro akan periksa korban investasi bodong Pandawa Grup
OJK gandeng ulama ajak masyarakat tak tergiur investasi bodong
Nasabah KSP Pandawa geruduk rumah Nuryanto, sempat ada ketegangan
Polisi segel 2 kantor KSP Pandawa di Depok biar tak dirusak warga
Kantor KSP Pandawa sepi, pengurus tempel pengumuman
Tak beroperasi lagi, kantor KSP Pandawa di Depok digaris polisi

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.