Polda Jateng Ungkap Peredaran Ribuan Pil Koplo di Pekalongan dan Karanganyar, Tiga Pelaku Ditangkap
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran pil koplo di dua wilayah, Pekalongan dan Karanganyar, dengan menangkap tiga tersangka. Simak kronologi penangkapan dan modus operandinya.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan pil koplo di dua wilayah berbeda. Pengungkapan ini meliputi Kota Pekalongan dan Kabupaten Karanganyar, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/4) tersebut, tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan mereka. Para pelaku diidentifikasi berinisial AF (27), GS (27), dan MI (29), yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ribuan pil koplo yang berhasil disita meliputi jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol, yang dikenal memiliki efek berbahaya bagi kesehatan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jateng untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif narkotika.
Jaringan Peredaran Pil Koplo di Pekalongan Terbongkar
Pengungkapan peredaran pil koplo ini bermula di Kota Pekalongan, di mana polisi mengamankan AF (27), seorang warga Aceh Utara. Penangkapan dilakukan di sebuah tempat tambal ban yang berlokasi di Kelurahan Podosugih, Kota Pekalongan, pada Kamis (16/4).
Saat diamankan, AF kedapatan membawa sebuah tas ransel yang berisi ribuan butir obat-obatan berbahaya dari berbagai jenis. Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke tempat indekos pelaku di Kelurahan Kauman, Kota Pekalongan, di mana petugas menemukan lebih banyak pil koplo.
Menurut keterangan yang diberikan oleh AF, ribuan pil tersebut diperolehnya dari seseorang yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. AF mengaku telah mengedarkan pil koplo selama sembilan bulan terakhir dan menerima upah sebesar Rp3 juta per bulan atas aktivitas ilegalnya.
Penangkapan Pelaku di Karanganyar dan Pengembangan Kasus
Tidak hanya di Pekalongan, operasi pemberantasan peredaran pil koplo juga menyasar Kabupaten Karanganyar. Di wilayah ini, petugas berhasil mengungkap penjualan obat-obatan berbahaya di sebuah ruko yang terletak di Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan GS (27) beserta ratusan butir pil koplo dengan berbagai jenis yang siap diedarkan. GS mengaku hanya bertugas sebagai penjual obat-obatan berbahaya ini, dengan imbalan upah harian sebesar Rp50 ribu.
Berdasarkan informasi dari GS, pengembangan kasus berlanjut hingga polisi mengamankan MI (29) di sebuah tempat indekos di Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar. Di tempat indekos MI, petugas kembali menyita ribuan butir obat-obatan berbahaya dari berbagai jenis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Yos Guntur Susanto, menyatakan bahwa pihaknya masih terus memburu pelaku utama yang memasok obat-obatan berbahaya tersebut kepada tersangka MI. Penelusuran ini bertujuan untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih besar.
Ancaman Pidana bagi Pengedar Obat Berbahaya
Atas perbuatan mereka, para pelaku peredaran pil koplo ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan undang-undang ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat. Polda Jateng terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sumber: AntaraNews