Polda Jabar usut dugaan Rizieq serobot tanah negara di Bogor
Polda Jabar usut dugaan Rizieq serobot tanah negara di Bogor. Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengakui saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dikatakannya, penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kembali tersandung kasus hukum di Polda Jawa Barat (Jabar). Rizieq diduga telah menyerobot tanah milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) yang lokasinya dekat dengan kediamannya di Megamendung, Bogor, Jabar.
Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengakui saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dikatakannya, penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
"Ada juga penyelidikan tentang status tanah karena ada masyarakat yang melapor," kata Anton di PTIK, Jakarta, Rabu (25/1).
Mantan Kadiv Humas Polri ini menjelaskan laporan diterima sejak seminggu yang lalu. Di mana dalam laporan, disebutkan bahwa pentolan FPI itu diduga telah menyerobot tanah milik negara tanpa hak.
"Seminggu yang lalu, dugaannya penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak," ujar dia.
Kendati begitu, Anton belum mau berkomentar jauh terkait temuan-temuan di lapangan atas laporan tersebut. Menurut dia, hal itu masih terus didalami dengan melakukan penyelidikan.
"Kita masih menyelidiki, itu kan baru dugaan," pungkas jenderal bintang dua tersebut.
Baca juga:
Polisi masih evaluasi buat tetapkan tersangka isu palu arit di uang
Sepak terjang Riziek soal palu arit hingga minta Rupiah baru ditarik
Polisi masih kumpulkan bukti pidato Rizieq Syihab soal palu arit
Kasus Rizieq hina Pancasila, Polda Jabar kembali periksa 3 saksi
Permintaan Rizieq Syihab uang baru ditarik tak beralasan
PDIP tuding laporan penistaan agama ke Mega atas perintah Rizieq