Kasus Rizieq hina Pancasila, Polda Jabar kembali periksa 3 saksi
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Barat kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan penistaan simbol negara, Pancasila oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Tiga saksi diperiksa penyidik pada Selasa (24/1) siang tadi.
"Hari ini ada tiga saksi. Satu saksi tambahan dan dua saksi yang sebelumnya sudah diperiksa, kami ambil lagi keterangannya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (24/1).
Saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik yakni satu orang yang ada di Lapangan Gasibu, Kota Bandung tempat di mana Rizieq berdakwah yang membawanya pada laporan polisi. Sedangkan dua saksi lainnya merupakan panitia penyelenggara dan pemberi izin kegiatan.
"Dari keterangan saksi mengakui jika ada kegiatan itu," katanya.
Kegiatan itu sendiri berlangsung pada 2011 silam.
Kepolisian sendiri dalam kasus ini sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah dua kali melakukan gelar perkara, namun Polda Jabar belum tegas menetapkan status tersangka pada Rizieq yang dilaporkan langsung Sukmawati Soekarnoputri.
Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan atas Pasal 154 KUHPidana tentang penistaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat diamankan oleh polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hasil tes Saipul Jamil dinyatakan negatif.
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPropam memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca Selengkapnya