Polda Bali Terima 14 Laporan Dugaan Kasus Pinjaman Online Ilegal
Polda Bali mendapatkan 14 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah hukumnya. Petugas masih menyelidiki dan mencari para terlapor.
Polda Bali mendapatkan 14 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah hukumnya. Petugas masih menyelidiki dan mencari para terlapor.
"Ada 14 laporan dan semuanya masih dalam lidik," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syami saat dikonfirmasi Selasa (19/10).
Ia juga menerangkan, pihak kepolisian masih kesulitan untuk mengungkapkan kasus pinjol ilegal itu. Alasannya, terlapor menggunakan alamat fiktif dan terbentur aturan kerahasiaan bank terkait pemilik rekening.
"Pelaku menggunakan alamat kantor fiktif (dan) terbentur dangan rahasia bank atau pemilik rekening bukan penggunanya langsung," imbuhnya.
Selain itu, aplikasi pinjol itu tak terdaftar. Nomor yang digunakan para pelaku juga sudah tidak aktif.
"Aplikasi yang digunakan tidak terdaftar sehingga sulit untuk dilakukan pelacakan. Nomor telepon yang digunakan pelaku sudah tidak aktif saat korban lapor polisi," ujar Syamsi.
Baca juga:
OJK Jelaskan Proses Perusahaan Fintech Bisa Kantongi Izin Secara Legal
Polisi Janji Tindak Perusahaan Pinjol Ilegal Sampai ke Akarnya
VIDEO: Perang Terhadap Pinjol Ilegal Tak Pernah Padam, Satu Kantor Diobok-Obok Polisi
Pinjol Ilegal di Jakarta Utara Miliki 8.000 Nasabah
VIDEO: Cara Jahat Pinjol Ilegal Tagih Utang, Korban Terus Diteror Sampai Bunuh Diri
Tagih Utang, Pinjol Ilegal di Jakarta Utara Gunakan Foto Asusila