Polda Bali periksa 3 WNI dideportasi Turki karena diduga gabung ISIS
Polda Bali periksa 3 WNI dideportasi Turki karena diduga gabung ISIS. Sesuai dengan identitas di paspor, ketiga WNI itu berinisial AR laki-laki berusia 20 tahun dengan paspor yang dikeluarkan dari Imigrasi Karawang, Jawa Barat. Dua orang lainnya, yakni laki-laki berinisial BSIR (48) dan ZZG (17)
Tiga Warga Negara Indonesia asal Jawa Barat dideportasi dari Turki setelah diduga hendak bergabung dengan jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Setelah tiba di Bali, mereka menjadi pemeriksaan yang dilakukan petugas perwakilan Densus 88 Mabes Polri.
"Petugas Imigrasi telah menyerahkan ketiganya kepada Densus 88 Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, di Denpasar. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (23/4).
Ia menjelaskan, sesuai dengan identitas di paspor, ketiga WNI itu berinisial AR laki-laki berusia 20 tahun dengan paspor yang dikeluarkan dari Imigrasi Karawang, Jawa Barat.
Dua orang lainnya, yakni laki-laki berinisial BSIR (48) dengan paspor yang dikeluarkan Imigrasi Tasikmalaya dan anaknya seorang perempuan berinisial ZZG (17).
Hengky menjelaskan, ketiganya diamankan di terminal kedatangan internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (21/4) sekitar pukul 21.40 Wita sesaat setelah mendarat, menumpangi pesawat Emirates Airlines, EK-398 dari Dubai.
Beberapa jam usai mendarat, petugas Imigrasi Ngurah Rai membawa mereka ke ruang kantor Imigrasi kedatangan internasional untuk dimintai keterangan oleh Densus 88 Polda Bali Hengky mengungkapkan dari hasil wawancara, mereka mengaku berangkat dari Bali ke Jakarta dengan menumpangi pesawat Garuda.
Dari Jakarta, mereka menuju Turki menumpang pesawat Turkis Airlines pada 28 Maret 2017 dan tiba di negara itu pada 29 Maret 2017.
Saat tiba di Turki, ketiganya kemudian ditahan oleh polisi setempat selama 20 hari dengan alasan dokumen tidak lengkap.
Hengky menjelaskan salah satu dari mereka, yakni BSIR, mengatakan bahwa dirinya mengantar anaknya ZZG yang telah menikah pada Desember 2016 dengan AR dan berangkat ke Turki dalam rangka untuk berbulan madu.
Namun, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen nikah maupun akta nikah. Akibatnya, otoritas berwenang Turki kemudian mendeportasi ketiga WNI itu karena dokumen yang tidak lengkap.
Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait adanya temuan bukti bahwa ketiganya hendak bergabung ISIS.
Rencananya, mereka bertiga akan kembali ke Indonesia pada 27 April 2017, namun dimajukan karena dideportasi menjadi 20 April 2017.
Baca juga:
Rusia sebut serangan AS ke Suriah untungkan ISIS
Mulai terdesak, ISIS coba bergabung dengan Al Qaidah
'Induk dari segala bom' AS tewaskan 36 militan ISIS di Afganistan
Salah sasaran, pasukan koalisi AS tewaskan 18 pemberontak Suriah
AS jatuhkan 'induk dari segala bom' sasar ISIS Afghanistan
Menengok kebersamaan di dapur umum tentara Irak
Perjuangan pasukan Kursi pasok makanan untuk warga sipil Suriah