LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Bali Kesulitan Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah Asrama

Polda Bali menemui kendala dalam pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah asrama di Kabupaten Klungkung, Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja menjelaskan, kendalanya adalah terduga saksi memutuskan tidak ingin memberikan kesaksian.

2019-02-21 04:30:00
Pelecehan seksual
Advertisement

Polda Bali menemui kendala dalam pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah asrama di Kabupaten Klungkung, Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja menjelaskan, kendalanya adalah terduga saksi memutuskan tidak ingin memberikan kesaksian.

"Bahwa memang benar saat pertemuan melihat dan mendengar testimoni atau pengakuan satu orang laki-laki yang saat itu sudah mahasiswa berumur kira-kira 20 tahun, dan mengaku pernah mendapat pelecehan seksual dari guru spiritualnya di Ashram Klungkung, ketika yang bersangkutan belum berumur 18 tahun," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/2).

Hengky menerangkan, pada mulanya menurut saksi-saksi, korban kooperatif dan bersedia melaporkan ke polisi. Namun ketika hari H waktu yang dijanjikan akan diajak melapor oleh pendamping dari LBH, korban tidak bersedia melapor.

Advertisement

Dari hasil penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai korban, saat ini sudah berumur 24 tahun. Pada mulanya yang bersangkutan berjanji untuk bertemu dengan penyidik pada tanggal 5 Februari 2019.

"Namun pada saat hari yang dijanjikan yang bersangkutan mengirim pesan melalui WA yang intinya meminta maaf, setelah yang bersangkutan mengaku merenung, dia tidak mau lagi mengingat hal yang sudah lewat, dan minta tolong jangan diganggu dan mengaku sudah bahagia dengan kehidupannya yang sekarang dan meminta pengertian penyidik," jelas Hengky.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Polda Bali melakukan upaya penyelidikan namun menemui kendala. Hengky menjelaskan, pertama orang yang diduga sebagai korban tidak bersedia untuk memberikan keterangan, terkait kapan dan di mana kejadiannya, modus operandinya bagaimana.

Advertisement

"Sehingga penyidik tidak bisa mengumpulkan alat bukti yang mendukung, guna membuktikan apakah benar telah terjadi dugaan peristiwa pidana perbuatan cabul terhadap anak atau paedofilia," ujarnya.

Kemudian yang kedua, penyidik tidak bisa melakukan penyidikan tanpa adanya keterangan korban, karena keterangan saksi-saksi yang baru diperoleh, hanyalah saksi yang mendengar cerita dari orang yang diduga sebagai korban, dan bukan saksi yang mengalami atau mengetahui peristiwa secara langsung (Testimonium de Auditu).

Ketiga, terhadap informasi adanya rekaman pengakuan pelaku, sampai saat ini belum diperoleh penyidik. Jika memang benar ada rekaman tersebut, polisi menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti sendiri, tanpa didukung oleh alat bukti lain.

"Seharusnya sekarang kita bersama-sama harus melindungi hak korban yang sudah hidup tenang dan bahagia dan sudah pulih dari traumanya. Serta sudah melupakan peristiwa yang dialaminya. Agar kasus-kasus seperti ini tidak dipolitisir karena akan mengingatkan korban kembali pada trauma masa lalunya," ujarnya.

Baca juga:
Kapolda Bali Sebut Kasus di Sekolah Asrama Klungkung Bukan Paedofil
DPRD Desak Polisi Bongkar Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Asrama Sekolah di Bali
Aktivis P2TP2A Ungkap Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelecehan Seksual di Asrama Bali
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah Asrama Bali, Polisi Panggil Aktivis P2TP2A
Membuka Tabir Gelap Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah Asrama Bali

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.