Polda Bali Bongkar Sindikat Judi Daring WNA India, Omzet Capai Miliaran Rupiah
Polda Bali berhasil membongkar sindikat judi daring yang dioperasikan 35 WNA India di dua vila di Badung, Bali, dengan omzet miliaran rupiah per bulan, memancing rasa penasaran publik akan jaringan kejahatan siber ini.
Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) berhasil membongkar sindikat judi daring besar yang beroperasi di wilayahnya. Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) asal India ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga mengoperasikan situs judi daring dari dua lokasi vila di Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya menjelaskan pengungkapan ini berawal dari patroli siber intensif. Petugas menemukan promosi situs judi daring "Ram Betting Exchange" melalui akun Instagram bernama Rambetexchange pada 15 Januari 2026.
Penyelidikan digital forensik kemudian mengarahkan tim ke dua vila yang menjadi pusat operasional jaringan tersebut. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, mengamankan para pelaku dan sejumlah barang bukti elektronik.
Modus Operandi dan Lokasi Operasi Sindikat Judi Daring
Sindikat judi daring ini beroperasi secara terselubung di dua lokasi berbeda di Kabupaten Badung. Lokasi pertama berada di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Sementara lokasi kedua terletak di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.
Para tersangka, yang semuanya laki-laki dan tidak memiliki pekerjaan di India, masuk ke Indonesia menggunakan visa turis. Mereka menyamar sebagai wisatawan untuk menjalankan aktivitas ilegal ini sebagai mata pencarian utama.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan mengungkapkan para WNA ini telah beraksi sejak November 2025. Mereka direkrut oleh seorang warga India dan digaji sekitar Rp5 juta per bulan untuk mengoperasikan situs judi daring tersebut.
Jaringan Promosi dan Target Pasar Judi Daring WNA India
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini memanfaatkan media sosial Instagram untuk mempromosikan situs judi daring mereka. Akun Instagram "Rambetexchange" digunakan untuk menyertakan tautan akses langsung ke situs "Ram Betting Exchange".
Para tersangka memiliki tugas spesifik dalam operasional judi daring ini. Mereka mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta menyediakan layanan dukungan pelanggan menggunakan berbagai perangkat elektronik. Perangkat tersebut meliputi laptop, komputer, dan telepon genggam.
Uniknya, target utama pengguna situs judi daring ini adalah warga India. Hal ini diduga karena para pelaku menargetkan WNA India yang sedang berlibur di Bali. Pengguna paling banyak mengakses situs tersebut berasal dari negara asal para operator.
Omzet Fantastis dan Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Operasional sindikat judi daring ini menghasilkan omzet yang sangat besar setiap bulannya. Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373, atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi. Total omzet dari kedua tempat mencapai sekitar Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan.
Polda Bali berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi penggerebekan. Barang bukti tersebut antara lain tiga unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, tiga unit komputer, dan dua unit router yang digunakan untuk operasional.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta menanti para pelaku.
Sumber: AntaraNews