LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PO Bus mengaku ditarif Rp 100 ribu untuk parkir inap di terminal Pondok Cabe

"Katanya dari paguyuban terminal," ucap pria yang minta identitasnya dirahasiakan itu.

2018-06-19 23:23:42
Pungutan Liar
Advertisement

Diduga pungutan liar, perusahaan oto bus (PO) yang menginap di terminal Pondok Cabe, Tangerang keluhkan tingginya beban biaya parkir inap yang diminta pihak yang mengaku pengelola terminal.

Hal itu seperti disampaikan pengurus PO Sinar Jaya, yang mengaku dimintai uang Rp 100 ribu untuk parkir bus menginap di terminal yang beroperasi pada awal Juni 2018 tersebut.

"Kami diminta bayar parkir inap Rp100 ribu," ucap seorang pengurus PO ditemui di agen PO Sinar Jaya di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (19/6).

Advertisement

Menurutnya, pungutan uang parkir inap itu, diminta pihak yang mengatasnamakan pengelola terminal.

"Katanya dari paguyuban terminal," ucap pria yang minta identitasnya dirahasiakan itu.

Dia mengaku merasa keberatan dengan permintaan uang inap parkir kendaraan di terminal Pondok Cabe itu. Pasalnya, lahan tersebut adalah lahan milik pemerintah yang setiap retribusinya diatur jelas.

Advertisement

"Kalau di sini (lokasi agen bus) kami sewa bareng-bareng makanya bayar, kalau di situ (Terminal Pondok Cabe) masa bayar. Katanya dari paguyuban," terang dia.

Kepala Terminal Pondok Cabe, Stanley Puspawijaya membantah keras adanya pungutan parkir inap yang diminta oleh petugas Terminal Pondok Cabe.

"Tidak ada pungutan uang inap di sini dari kami," terang Stanley.

Pihaknya selaku pengelola resmi Terminal Pondok Cabe yang ditunjuk Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menegaskan, tidak pernah memungut biaya bus parkir.

"Tidak ada pak paguyuban mengelola terminal, yang mengelola kami petugas dari BPTJ. Karena sesuai Undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kalau terminal tipe A di seluruh indonesia di serahkan dan di kelola pemerintah pusat yaitu Kementerian Perhubungan," tegas Stanley.

Pihaknya berharap pengelola PO untuk menyampaikan setiap keluhan ke pengelola terminal. "Saya sudah sampaikan ke seluruh pengurus PO, kalau ada yang memungut tidak sesuai aturan bisa langsung disampaikan ke kita petugas. Dan selama ini tidak ada yang menyampaikan," ucap dia.

Baca juga:
Palak tarif 10 kali lipat, 13 juru parkir di Yogyakarta diciduk
Polisi tertibkan pungli di Pantai Widarapayung Cilacap
Takut ditangkap kasus Pungli, Anto terjun ke sungai hingga tewas
Tepergok pungli ke sopir truk, pensiunan PNS ditangkap polisi
Ditangguhkan, eks camat Pagedangan yang terkena OTT jadi tahanan kota
Tunjangan kinerja naik 70%, Polri tak mau lagi dengar anggota lakukan pungli

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.