Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tepergok pungli ke sopir truk, pensiunan PNS ditangkap polisi

Tepergok pungli ke sopir truk, pensiunan PNS ditangkap polisi Pensiunan PNS pungli. ©2018 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), MT Lubis (59), ditangkap polisi karena tepergok sedang melakukan pungutan liar terhadap sopir truk di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Bedeng Seng Sinar, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Daerah ini dikenal sebagai sarang pungli yang dilakukan preman.

Selain Lubis, polisi juga meringkus satu pelaku lain, yakni Alatas (33). Mereka dipergoki sedang beraksi dalam razia yang dipimpin Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti dan Kasatreskrim AKP Kiemas Muhammad Syawaluddin, Jumat (8/6) dini hari.

Barang bukti diamankan berupa uang sebesar Rp 260 ribu hasil pungli, buku catatan nomor polisi kendaraan yang sudah melintas, tiga cetakan merek APPK, dua unit HP, dan sebilah parang. Sedangkan korbannya adalah Rahmat (40), sopir truk yang berasal dari Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung.

Kasatreskrim Polres Muba AKP Kiemas Muhammad Syawaluddin mengungkapkan, razia itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan terhadap sopir truk yang dilakukan para preman menjelang Lebaran. Apalagi, daerah Bedeng Seng menjadi atensi karena pernah diadukan ke Presiden Joko Widodo oleh para sopir truk.

"Dua pelaku pungli kita tangkap, satu diantaranya pensiunan PNS. Korbannya sopir-sopir truk barang yang berangkat dari arah Jambi menuju Palembang atau sebaliknya," ungkap Kiemas, Minggu (10/6).

Menurut dia, modus pungli yang digunakan pelaku adalah dengan cara menempel tulisan Rumah Makan APPK di bodi truk. Rumah makan itu menjadi lokasi penggerebekan dan penangkapan kedua pelaku.

"Modus menempel logo atau tulisan masih jadi modusnya. Dari laporan sopir, pungli masih banyak terjadi dari arah Lampung menjadi Sumsel," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. Jika menjadi korban, bisa menghubungi call center 110 dan SMS pengaduan online Polres Muba nomor +62 822-5620-727.

"Kita akan patroli terus agar tidak ada lagi aksi pungli, apalagi sudah mendekati lebaran," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP