PNS Kemenhub laporkan dugaan pemalsuan izin terbang ke Bareskrim
Peristiwa ini terjadi Otoritas Bandara Wilayah 4 Bali Tanggal 26 Januari.
Seorang Pegawai Negeri Sipil Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen izin terbang ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (2/2) kemarin. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Suharsono mengatakan pihaknya sedang menyelidiki atas laporan tersebut.
"Saat ini masih dikaji di Binops (Pembinaan Operasional) Bareskrim. Laporan sudah masuk, sedang dipelajari untuk menentukan langkah proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Suharsono di Mabes Polri, Rabu (3/2).
Menurut Suharsono, terlapor dugaan pemalsuan dokumen izin terbang tersebut yaitu, Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT. Dia menyatakan, terlapor bisa dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Laporannya tentang dugaan pemalsuan dokumen persetujuan terbang, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen," sambungnya.
"Jadi laporan Kementerian Perhubungan ini berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah 4 Bali Tanggal 26 Januari," tandasnya.
Baca juga:
Polisi buru pembuat 10 akun palsu Facebook Gubernur NTB
Setwapres turun tangan urus kasus istri mendiang Sultan Ternate
Ming berdalih perjaka demi menikah lagi dengan wanita marketing
Petugas Imigrasi tangkap WNA Mesir terkait pemalsuan dokumen
Hilangkan pencatatan pembukuan, Presdir BNI Syariah dipolisikan
Kasus pemalsuan surat tanah, nenek 93 tahun ini dituntut bersalah
Polisi ciduk pemalsu surat dokumen ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok