Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ciduk pemalsu surat dokumen ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi ciduk pemalsu surat dokumen ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok Dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - AH (42), pelaku penipuan dalam bidang jasa pengurusan pembatalan dokumen ekspor, berhasil diciduk kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Banyak pengusaha ditipu pelaku yang telah menjalankan aksinya sejak tahun 2008.

Kanit IV Sat Reskrim Polsek Pelabuhan Tanjung Priok, Ipda Suprobo menjelaskan, pelaku menggunakan pelbagai cara guna merayu korbannya dalam mengurus pembatalan ekspor. Mayoritas incaran pelaku merupakan para pengusaha.

"Korban sebagai pengusaha, dapat informasi mengenai tersangka dari mulut ke mulut. Korban beberapa kali bertemu dengan tersangka dan sering bercerita kepada korban bahwa kenal dengan pejabat Bea Cukai dan menyanggupi pekerjaan pembatalan dokumen ekspor. Ia meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengurus biaya lain-lain," ucap Suprobo di Jakarta, Kamis (21/1).

Adapun cara dipakai, kata dia, biasanya AH menjanjikan dapat menyelesaikan pembatalan barang ekspor selama 10 hingga 14 hari kerja. Sebagai setoran pertama, para korban diminta uang hingga Rp 80 juta sebagai imbalan. Uang itu diminta untuk koordinasi dengan pihak Bea Cukai.

"Pada tanggal 9 November 2015 korban bertemu dengan AH. Uang itu diberikan korban di rumah AH," ujarnya.

Selang sebulan, lanjut dia, pelaku kembali meminta uang tambahan Rp 20 juta. Pelaku beralasan, uang itu buat menggerakkan pihak Bea Cukai untuk membuka segel merah.

"Pada tanggal 6 Desember 2015 tersangka meminta uang kembali pada korban sebesar Rp 20 juta," ungkapnya.

Pada tanggal 31 Desember 2015, AH memperlihatkan Surat Perintah Keluar Barang Export (SPKBE) palsu kepada korban. Selain itu, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 500 juta, dengan alasan untuk meminta tanda tangan dan stempel dari pihak Bea Cukai. Korban hanya sanggup membayar sebesar Rp 90 juta.

"Setelah uang tersebut diserahkan korban kepada AH, hingga tanggal 1 Januari 2016 kontainer yang ditunggu oleh korban belum juga keluar," jelasnya.

Hingga saat ini kontainer milik korban masih disegel oleh petugas Bea Cukai dan tidak dibatalkan ekspornya. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta, dan tersangka terjerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara, serta pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan hukuman penjara 4 tahun.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas

Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas

Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan

Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan

Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh

Baca Selengkapnya
Surat Suara Pemilu 2024 Tiba, Wakapolres Rokan Hulu Turun Langsung ke Gudang KPU

Surat Suara Pemilu 2024 Tiba, Wakapolres Rokan Hulu Turun Langsung ke Gudang KPU

Surat suara Pemilu 2024 tiba di Rokan Hulu, Minggu (14/1) dini hari. Logistik itu mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.

Baca Selengkapnya
Pemotor Tewas dengan Sejumlah Luka di Mampang, Polisi: Diduga Korban Tawuran

Pemotor Tewas dengan Sejumlah Luka di Mampang, Polisi: Diduga Korban Tawuran

Seorang pemotor tewas dengan sejumlah luka setelah diserang orang tak dikenal (OTK) saat berkendara di Jalan Bangka, Mampang Parapatan, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya