Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setwapres turun tangan urus kasus istri mendiang Sultan Ternate

Setwapres turun tangan urus kasus istri mendiang Sultan Ternate Ratu Boki. ©2016 merdeka.com/kapanlagi.com

Merdeka.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan asal-usul kewarganegaraan dua putra mahkota Kesultanan Ternate, Maluku Utara, Ali Mohammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah, terus bergulir. Bahkan, ibu kedua anak itu, Boki Ratu Nita Budi Susanti, pekan lalu sempat dijemput polisi dan dibawa ke Polsek Ciputat, Tangerang Selatan.

Menurut Kapolda Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol Zulkarnain, mereka belum menahan istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah, Boki Ratu Nita Budi Susanti, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan asal-usul kewarganegaraan dua putra kembarnya. Dia menyatakan, kasus ini semestinya diselesaikan secara mufakat, bukan dengan intervensi hukum.

"Saya mendapat telepon dari Sekretariat Wapres agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah," kata Zulkarnain di Ternate, seperti dilansir dari Antara, Senin (25/1).

Soal pemanggilan kedua setelah jaksa menyatakan berkas Boki Ratu Nita P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap), Zulkarnain mengatakan, langkah hukum itu telah dilakukan. Namun dia masih mempertimbangkan upaya kekeluargaan.

"Saya cuma silahturahim dan sudah panggil Nita Susanti (istri mendiang Sultan Ternate). Bahkan sudah sempat ditangkap, tetapi kemudian ada langkah-langkah secara kekeluargaan, ya tentu saja itu yang harus diapresiasi," ujar Zulkarnain.

Zulkarnain melanjutkan, tujuan penegakan hukum itu pertama adalah kepastian, artinya harus sungguh ditegakkan. Kedua adalah keadilan, yakni para pihak itu merasa adil atau tidak. Ketiga tentang kemanfaatan.

"Apalah artinya hukum ditegakkan tapi justru menimbulkan chaos, menimbulkan ketidakmanfaatan para pihak. Apalagi ini Kesultanan Ternate, dan itu yang harus dipahami kita semua. Jadi yang penting tercapai kemanfaatannya untuk sesama," ucap Zulkarnain.

Terkait usulan perkara itu akan dihentikan, menurut Zulkarnain hanya bisa dilakukan jika tidak cukup bukti, tersangka meninggal dunia, dan bukan tindak pidana.

"Jadi jangan langsung terancam SP3. Harusnya dicari penyelesaian secara kekeluargaan, musyawarah mufakat, mencapai kemanfaatan hukum itu," sambung Zulkarnain.

Meski demikian, Zulkarnain mengakui langkah musyawarah tidak menghilangkan tindak pidana suatu kasus. Sebab harus ada putusan pengadilan sehingga berkekuatan hukum tetap.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP