LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PNS di Siak ditangkap usai diduga gelapkan uang penjualan tanah

PNS di Siak ditangkap usai diduga gelapkan uang penjualan tanah. Pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Pusako. Penangkapan Syamsuddin berdasarkan laporan Amril (47) yang juga PNS di Siak. Laporan itu dilayangkan ke Polsek Bungaraya dengan Nomor : LP/ 09- B/ VII /2018 tanggal 28 Juli.

2018-08-29 00:15:00
Kasus penggelapan
Advertisement

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Pusako, Kabupaten Siak, Syamsuddin (59), ditangkap polisi karena menggelapkan uang penjualan tanah milik masyarakat. Korbannya adalah temannya sesama PNS.

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Pusako. Penangkapan Syamsuddin berdasarkan laporan Amril (47) yang juga PNS di Siak. Laporan itu dilayangkan ke Polsek Bungaraya dengan Nomor : LP/ 09- B/ VII /2018 tanggal 28 Juli.

Menurut korban, peristiwa terjadi pada Rabu (12/7) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Camat Pusako, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Advertisement

"Ketika itu Syamsuddin menjumpainya korban untuk minta surat kuasa atas penjualan tanah milik korban di RT 007 / RK 002 Kampung Sungai Limau, ‎Kecamatan Pusako seluas 15 hektar," kata David kepada merdeka.com, Selasa (28/8).

Kepada Amril, pelaku beralasan surat kuasa diminta oleh Edi Sukaria selaku pembeli. Selanjutnya pada Juli 2017, Edu Sukaria mendatangi korban dan menanyakan kepada tanah yang dibelinya tidak boleh dikelola. Lalu, korban menghubungi Syamsuddin dan dia membenarkan telah menjual lahan tersebut seharga Rp 150 juta kepada Edi Sukaria.

"Syamsuddin menyebutkan, dirinya baru menerima uang Rp 83 juta dari pembeli lahan. Dua hari kemudian, korban mendatangi pelaku untuk meminta uang penjualan tanah itu," kata David.

Advertisement

Namun, Syamsuddin tidak memberikan uang tersebut dan beralasan uang tersebut sudah dipakai untuk mengurus surat tanah miliknya di Dumai. Dia berjanji segera memberikan uang tersebut.

"Namun hingga waktu yang disepakati kedua belah pihak, pelaku tak menyerahkan uang korban. Tak terima, korban melapor ke Polsek Bungaraya agar pekara diusut lebih lanjut pada 28 Juli 2018 lalu," kata Ahmad.

Berdasarkan laporan itu, tim Polsek Bungaraya melakukan penyelidikan. Pada tanggal 23 Agustus 2018 sekira pukul 07.00 WIB, diketahui bahwa pelaku berada di Kota Dumai.

"Tim langsung berangkat ke Dumai. Dilakukan pencarian selama dua hari tapi pelaku tak ditemukan. Tanggal 27 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB, diketahui pelaku berada di Kecamatan Pusako dan ditangkap," kata Ahmad.

Selanjutnya, Syamsuddin dibawa ke Polsek Bungaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bungaraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Ahmad.

Baca juga:
Pemuda di Sleman gelapkan mobil untuk beli mahar pesugihan
Polda Jateng tangkap pelaku penggelapan dana nasabah Rp 328 Miliar
Tersangka korupsi kredit fiktif BRI Pekanbaru kembalikan duit negara Rp 50 juta
Eks kacab BRI Pekanbaru buronan kasus kredit fiktif ditangkap jaksa
Deposit pulsa Rp 200 juta raib, Winardi polisikan PT Telkomsel
Tarik duit nasabah Rp 444 juta, teller BPR Pelalawan ditangkap polisi
Polda Metro tunda penyelidikan kasus Sandiaga hingga usai Pilpres 2019

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.