PN Jaksel tolak praperadilan MAKI terhadap penyidikan kasus RJ Lino
PN Jaksel tolak praperadilan MAKI terhadap penyidikan kasus RJ Lino. Achmad Guntur mengatakan, perundang-undangan tidak menyebutkan secara limitatif berapa lama penyidik diharuskan menyelesaikan penyelidikannya hingga perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap KPK atas penyidikan kasus RJ Lino. Keputusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal Achmad Guntur.
"Hakim berpendapat, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena pokok praperadilan tidak dapat diterima maka biaya perkara ditanggung oleh pemohon," kata Achmad Guntur, Kamis (17/5).
Sebelumnya, Dalam permohonan Kurniawan membacakan sejumlah point alasan mengugat KPK. Kurniawan menjelaskan, KPK sudah dua tahun menetapkan tersangka RJ. Lino.
Selain itu, telah memiliki alat bukti yang cukup yaitu temuan dan analisis ahli auditor jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 sebesar Rp 47 miliar lebih.
Dengan begitu, Kurniawan menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah selesai, maka seharusnya perkara tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK. Namun kenyataan tidak demikian.
Sementara itu, Majelis Hakim, Achmad Guntur mengatakan, perundang-undangan tidak menyebutkan secara limitatif berapa lama penyidik diharuskan menyelesaikan penyelidikannya hingga perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.
Selain itu, Achmad menilai bukti-bukti yang diajukan ke persidangan tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa termohon telah menghentikan penyelidikan terhadap perkara RJ Lino.
"Sehingga sampai hari ini jawaban termohon bahwa penyelidikan tersebut masih berlangsung dan sedang mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan kepada tersangka," ujar dia.
"Maka menurut hakim tidak terbukti adanya. sebagaimana yang dimaksud oleh pemohon," sambung dia
Menurut, Achmad materi pemohonan yang diajukan MAKI di luar kewenangan Hakim Praperadilan. Itu merujuk kepada Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Permohonan pemohon yang meminta agar termohon yaitu penyidik untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana Korupsi, Jakarta Pusat tidak termasuk dalan kewenangan hakim praperadilan," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus RJ Lino tidak jelas kelanjutannya, KPK digugat MAKI
Periksa 3 saksi kasus RJ Lino, KPK dalami mekanisme pengadaan barang di Pelindo II
Kasus RJ Lino, KPK periksa Dirut Pelindo II
Dua tahun kasus Pelindo II berjalan, KPK baru periksa 60 saksi
KPK temukan indikasi awal kerugian negara di kasus PT Pelindo II