LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PN Jaksel tolak praperadilan Jonru, status tersangka ujaran kebencian sah

PN Jaksel tolak praperadilan Jonru, status tersangka ujaran kebencian sah. Hakim Lenny menilai, jika semua proses penyidikan, penetapan tersangka sampai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dianggap sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

2017-11-21 15:16:16
Jonru
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Sidang ini terkait status tersangka Jonru dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sidang ini di pimpin oleh Hakim tunggal yaitu Lenny Wati Mulasimadhi. Hakim Lenny menilai, jika semua proses penyidikan, penetapan tersangka sampai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dianggap sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon oleh termohon I dan II adalah sah. Oleh karena semua petitum dan profesi yang haru ditolak untuk seluruhnya," kata hakim Lenny di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Sebelum mengakhiri persidangan, Lenny kembali menegaskan, jika Jonru tetap dinyatakan sebagai pihak yang kalah atau ditolaknya permohonannya. Oleh karena itu, terhadap pihak Jonru diperintahkan untuk membayar keseluruhan biaya proses persidangan Praperadilan yang jumlahnya nihil.

"Menimbang bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya maka pemohon berada dalam pihak yang kalah, maka kepada pemohon untuk membayar biaya praperadilan ini yang dinyatakan jumlahnya nihil," tandasnya.

Advertisement



Seperti diketahui, Seperti diketahui, polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari pengacara bernama Muannas Al Aidit. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama.

Baca juga:
Kuasa hukum nilai status tersangka ujaran kebencian Jonru dipaksakan
Kuasa hukum protes Jonru disebut melanggar HAM dalam sangkaan polisi
Di dalam penjara, Jonru menulis buku perjalanan hidupnya
Jonru persilakan polisi periksa unggahannya di media sosial
Dipanggil polisi, Muannas bawa bukti postingan Jonru di medsos
Jurus Jonru agar lepas dari jerat hukum
Polisi kantongi tiga alat bukti untuk tetapkan Jonru tersangka

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.