Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jonru persilakan polisi periksa unggahannya di media sosial

Jonru persilakan polisi periksa unggahannya di media sosial Jonru. ©2017 Merdeka.com/Jonru

Merdeka.com - Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru dilaporkan Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Muannas Al Aidid, atas kasus ujaran kebencian (hate speech) ke Polda Metro Jaya. Jonru harus berurusan dengan polisi buntut kisruh unggahan di media sosialnya dalam salah satu acara televisi, Selasa (29/8) malam lalu.

Kepolisian berencana memeriksa Muannas dan Jonru, pekan depan. Jonru mengaku siap memenuhi panggilan tersebut.

"Polisi katanya mau menyelidiki fan page Jonru, untuk melihat posting-posting mana yang mengandung hate speech. Dipersilakan Pak Polisi. Dengan senang hati," tulis Jonru di Fanpage resminya seperti dikutip merdeka.com, Minggu (3/9).

Jonru mengatakan, unggahan di media sosialnya tak ada yang dihapus. Dia pun mempersilakan kepolisian memeriksa akun medis sosialnya untuk menyelidiki postingannya.

"Semua posting saya masih utuh, tak ada yang saya sembunyikan, tak ada yang dihapus. Tak ada yang perlu saya takutkan. Saya berani karena saya berada di pihak yang benar. Allahu Akbar!!!" tulis Jonru.

Sebelumnya, Ketua Advokat Muda Muannas NasDem, Al Aidid melaporkan pegiat media sosial Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya. Hal itu sesuai laporan polisi nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017.

"Akun ini acapkali diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Muannas Al Aidid, usai memberikan laporan di Polda Metro Jaya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP