LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan memutuskan sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian pada insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

2021-02-09 08:00:00
Bentrokan FPI
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan memutuskan sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian pada insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Sekitar jam 10.00 WIB," kata tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Rudy menambahkan tidak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan tersebut. "Sudah enggak ada lagi, selain kekuatan doa," ujarnya.

Advertisement

Namun demikian, Rudy menyampaikan bila pihaknya pada sidang kali ini akan menunggu jawaban formil dari pihak termohon terkait izin sita barang bukti. Lantaran banyak hal yang menjadi pertanyaan terkait prosedur izin penyitaan.

"Saya enggak bisa memprediksi kalah menang dalam hal ini. Namun paling tidak kami memperoleh jawaban formil dari pihak termohon jika terkait izin sita mereka baru ajukan setelah gugatan pra peradilan ini diajukan dan baru tanggal 14 Januari 2021, izin penyitaan dari pengadilan keluar," jelasnya.

"Padahal jauh dari hari sebelumnya pada tanggal 11 Desember 2020 ternyata telah ada tindakan digital forensik terhadap barang bukti sedangkan saat itu izin sita belum terbit, dan yang menjadi pertanyaannya apakah hasil digital forensik itu menjadi sah," tanya ia.

Advertisement

Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait barang bukti yang disita ketika pihak terlapor telah meninggal dunia apakah barang bukti tetap tidak diserahkan kepada ahli waris korban.

"Dan apakah ketika terlapor meninggal dunia dan perkara tidak dapat dilanjutkan, barang bukti tetap tidak diserahkan kepada ahli waris atau keluarga korban? Ini yang perlu kita dengar besok dalam putusan khususnya perkara no.154," jelasnya.

Untuk diketahui, gugatan pertama terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Kemudian, gugatan yang kedua terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni tercatat ada tiga termohon yang digugat yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM.

Baca juga:
Hasil Investigasi Komnas HAM Kasus Penembakan Laskar FPI, Polri Belum Bersikap
Polisi Masih Dalami Kasus Pemblokiran 92 Rekening FPI
Densus 88 Telusuri Keterlibatan Munarman Baiat ISIS Terduga Teroris di Makassar
Eks Sekretaris FPI Sulsel Bantah Terduga Teroris AA pernah Jadi Anggota
Eks Pengurus FPI Sulsel Bantah Ahmad Aulia Dibaiat Jadi Teroris di Depan Munarman
Densus Dalami Pengakuan Terduga Teroris saat Dibaiat Dihadiri Munarman FPI

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.