PN Jakpus Bacakan Putusan Kasus Delpedro Marhaen Hari Ini
PN Jakpus gelar sidang vonis Delpedro Marhaen dkk hari ini (6/3). Para aktivis dituntut 2 tahun penjara atas dugaan penghasutan lewat konten media sosial.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan vonis terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta tiga rekan aktivis lainnya pada hari ini, Jumat (6/3/2026).
Keempat terdakwa akan mendengarkan putusan hakim terkait perkara dugaan penghasutan yang memicu kericuhan dalam unjuk rasa besar-besaran pada akhir Agustus 2025 lalu.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang menunggu putusan adalah Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Aktivis Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).
Berdasarkan agenda persidangan, pembacaan vonis akan dilangsungkan di Ruang Kusuma Admadja 4 selepas istirahat siang.
"Sidang dibuka lagi habis Jumatan ya, jam 14.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam persidangan sebelumnya di PN Jakarta Pusat.
Dasar Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun kepada para terdakwa.
Jaksa meyakini bahwa keempatnya secara sah melanggar hukum dengan melakukan penghasutan melalui kanal digital yang mereka kelola.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa menjalani masa penahanan,” tegas jaksa saat membacakan amar tuntutannya.
Jaksa mendasarkan tuntutannya pada bukti berupa 19 unggahan di berbagai akun media sosial, seperti Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, Blok Politik Pelajar, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Konten-konten tersebut dinilai sebagai motor penggerak massa yang memicu eskalasi kekerasan di lapangan.
Menurut pihak jaksa, ajakan yang disebarkan bersifat provokatif dan turut melibatkan kelompok pelajar hingga anak-anak untuk melakukan tindakan anarkis.
Dampak dari narasi tersebut diklaim mengakibatkan kerusakan fasilitas publik serta melukai sejumlah personel keamanan di lokasi aksi.
“Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat,” tutup jaksa dalam penjelasannya.