LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Plt Wakil Ketua KPK: Kalau cuma pencegahan, KPK bubarkan saja

Pimpinan KPK menyebut pencegahan ibatar lagu palsu, percuma ngomong kiri kanan tapi tidak didengar.

2015-10-13 12:26:26
Revisi UU KPK
Advertisement

DPR berdalih, revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan agar lembaga antirasuah itu tidak lagi fokus pada penindakan tapi pencegahan korupsi. Alasan ini dikritik keras Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

Menurutnya, pemberantasan korupsi jika hanya mengandalkan pencegahan maka tak ada artinya. Apalagi usulan dari hasil kajian KPK dalam rangka pencegahan kerap diabaikan kementerian-lembaga.

Dari pengakuannya, selama ini KPK terus menyosialisasikan soal pencegahan tindak pidana korupsi. Namun tetap saja korupsi tumbuh subur.

Advertisement

"Pencegahan tidak akan didengar, kita ngomong kanan-kiri percuma. Pencegahan itu ibarat lagu palsu lip-sing, kalau (penindakan) dihilangkan, KPK dibubarkan saja," kata Indriyanto dalam diskusi Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/10).

Dia tidak menampik aspek pencegahan punya peran penting. Utamanya dalam rangka penyelamatan potensi kerugian negara. "Namun bukan berarti penindakan KPK tidak penting. KPK menggunakan penindakan sebagai pilihan terakhir," ucapnya.

Sekadar diketahui, Dewan perwakilan rakyat ( DPR) segera menggodok revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). DPR berdalih, tujuan revisi ini salah satunya mendorong KPK lebih fokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Padahal secara harafiah tugas dan fungsi KPK terlihat jelas dari singkatannya yakni Komisi 'Pemberantasan' Korupsi. Tetapi DPR mengusulkan agar lembaga antirasuah lebih fokus pada pencegahan.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi," bunyi pasal 4 seperti yang dikutip merdeka.com dari salinan draf RUU KPK, Rabu (7/10).

Baca juga:
Dalam revisi UU, penuntutan KPK harus libatkan Polri dan Kejaksaan
Penyadapan KPK harus izin pengadilan, ini penjelasan PDIP
Warga Sulut demo tolak pelemahan KPK di DPRD, anggota dewan bolos
PDIP: KPK harus rekrut penyidik dari Polri dan Kejaksaan
UU direvisi, KPK diminta urusi korupsi kakap bukan kelas teri

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.