PDIP: KPK harus rekrut penyidik dari Polri dan Kejaksaan
Merdeka.com - Dalam revisi UU KPK, terdapat pasal yang mengatur tentang pengangkatan penyidik KPK. KPK diminta ketat mengangkat seorang penyidik. Di sana juga diatur tentang penyidik KPK yang harus keluar dari kepolisian dan kejaksaan untuk menjaga independensi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menjelaskan, KPK harus mengambil penyidik dari Polri atau kejaksaan. Dengan maksud, sudah memiliki keahlian di bidang penyelidikan dan penyidikan.
Namun dia juga tak mempersoalkan jika KPK nantinya kembali melakukan seleksi terhadap calon penyidik tersebut. Intinya, kata dia, dalam revisi UU KPK, pihaknya ingin KPK merekrut penyidik yang berkualitas.
"Penyidik KPK adalah penyidik pada KPK yang diangkat melalui penyidikan yang ditangani Polri atau Kejaksaan. Seperti mau jadi hakim harus ada pendidikan hakim, mau jadi pengacara harus sekolah advokat. Pendidikan internasional tidak hanya seleksi, diajarkan bagaimana tehnik menyidik umum yang bermartabat," kata Arteria saat dihubungi merdeka.com, Selasa (13/10).
Arteria menegaskan tak masalah KPK merekrut penyidik sendiri, tapi harus dari Polri dan Kejaksaan. Begitu sudah terpilih, orang tersebut harus keluar dari institusi asalnya.
"Boleh (rekrut penyidik sendiri) kita enggak permasalahkan, tapi harus dari Polri dan Kejaksaan, karena mereka yang paham teknik menyidik. (Begitu sudah masuk KPK) harus berhenti, untuk menjaga independensi," terang dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024
Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaGerindra Doakan Perjuangan PPP untuk Bertahan di Parlemen Melalui MK Membuahkan Hasil Positif
Untuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPolri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya